TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Pengamat Politik Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto menyatakan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mustahil calon bupati bisa mendapat suara 100 persen meski lawan kotak kosong.
“Kalau ada pasangan calon (paslon) yang dapat suara 100 persen, bukan pilkada itu namanya,” tutur Agus kepada Tribunsolo.com, Selasa (8/12/2020).
Menurutnya, agar bisa terpilih menjadi bupati, setiap paslon hanya butuh presentase suara lebih dari 50 persen.
“Rumusnya kan 50 persen plus satu,” kata dia.
Agus menyebut, apabila kotak kosong yang mendapat perolehan lebih dari 50 persen, maka kotak kosong yang menang.
“Sebaliknya, jika calon petahana yang dapat presentase sekian, ya dia yang menang,” imbuhnya
Seperti diketahui, pilkada Kabupaten Sragen hanya ada calon tunggal yakni Yuni – Suroto.
Dikatakannya, Pilkada lawan kotak kosong tidak terjadi di Bumi Sukowati saja.
“Di Jawa Tengah ada enam kabupaten yang pilkada lawan kotak kosong,” katanya.
Untuk di Solo Raya, ada dua kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada lawan kotak kosong.
“Di Kabupaten Boyolali juga lawan kotak kosong,” katanya.
Spanduk Menolak Kotak Kosong
Sementara itu, spanduk bertuliskan “Warga Sragen Menolak Keras Kotak Kosong” ditemukan di sejumlah titik di Kabupaten Sragen.
Salah satunya yang ada di pinggir jalan Paldapang – Tangen, Kebonromo, Kecamatan Ngrampal.
Seorang warga Tangen, Sri Wahono menyatakan, pesan dalam spanduk itu bisa dimaknai untuk tidak memilih kotak kosong saat hari pemungutan suara.
“Karena di Sragen cuma ada calon tunggal sehingga mengajak warga untuk memilih kandidat yang ada,” jelasnya kepada Tribunsolo.com pada Sabtu (5/12/2020).
Namun di sisi lain, lanjutnya, jika memang pesannya mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong seharusnya kata-kata yang digunakan tidak berbunyi seperti itu.
“Kalau memang mengajak untuk pilih kotak kosong tidak begitu tulisannya,” paparnya.
Meski begitu, kemunculan spanduk-spanduk itu tidak direspons oleh masyarakat.
“Dibiarkan saja. Tidak tahu juga siapa yang memasang,” katanya.
Wahono menambahkan, masyarakat punya hak untuk memilih siapa saja saat berada dalam bilik suara.
“Mau memilih kotak kosong atau kandidat bupati yang ada itu merupakan hak warga negara,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Yuni – Suroto vs Kotak Kosong di Pilkada Sragen 2020, Pengamat UNS : Mustahil Menang 100 Persen, https://solo.tribunnews.com/2020/12/08/yuni-suroto-vs-kotak-kosong-di-pilkada-sragen-2020-pengamat-uns-mustahil-menang-100-persen?page=2.
Penulis: Rahmat Jiwandono
Editor: Adi Surya Samodra