Gibran Rakabuming Raka yang menang Pilkada Solo 2020 diperkirakan menjawab Wali Kota kurang dari tiga tahun, begini penjelasannya.
Solopos.com, SOLO — Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan besar tak akan sampai lima tahun menjabat Wali Kota Solo seusai memenangi Pilkada 2020.
Gibran yang berpasangan dengan Teguh Prakosa kemungkinan hanya menjabat selama tiga tahun. Pengusaha muda itu akan mulai memimpin Kota Solo seiring berakhirnya masa jabatan pendahulunya, FX Hadi Rudyatmo, 17 Februari 2021.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah hasil pilkada 2020 menjabat sampai 2024. Artinya jika dihitung dari mulainya masa jabatan Gibran, ia tidak sampai empat tahun memimpin Kota Bengawan periode pertama.
Waspada Ledakan Kasus, Satgas Covid-19 Sukoharjo Siapkan 100 Bed Di Merci RS UNS
Selanjutnya, setelah masa jabatan periode pertama sebagai wali kota habis, Gibran masih bisa maju kembali pada Pilkada Solo berikutnya. Namun, hal itu bisa saja berubah karena saat ini sedang dibahas RUU pemilu yang baru antara pemerintah dengan DPR RI.
RUU tersebut diajukan pemerintah pada 2020 dan target selesai pembahasannya bersama wakil rakyat pada pertengahan 2021. Bila RUU pemilu disahkan, sejumlah UU kepemiluan akan dicabut, antara lain UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
UU Baru Pilkada
Kemudian UU No 10/2016 tentang Pilkada, serta UU No 7/2017 tentang Pemilu. Artinya, kepastian masa jabatan Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo harus menunggu keputusan pemerintah pusat terkait UU baru pilkada.
Bakal Bernama Grha Megawati, Ini Penampakan Gedung Pertemuan Buntalan Klaten
Apalagi masih ada beberapa poin dalam RUU tersebut yang masih tarik ulur antara pihak-pihak terkait. Pengamat politik dan dosen hukum tata negara UNS Solo, Agus Riewanto, saat wawancara dengan Solopos.com melalui telepon mengungkapkan adanya putusan MK No 54/2019.
Putusan itu menyatakan pemilu presiden dan wapres tetap bareng dengan pemilu legislatif. Tapi putusan itu belum ada tindak lanjut oleh pemerintah dan DPR. Padahal putusan MK bersifat final dan mengikat serta berlaku sejak diputuskan. Para pihak harus patuh, baik lembaga negara dan siapa pun. “Artinya putusan MK pasti ditindaklanjuti,” ujarnya.
Tindak lanjut bisa dengan mengakomodasi di RUU yang sedang dibahas. RUU itu, menurut Agus, bisa bersifat revisi atas UU yang lama. Yang menarik menurutnya kemungkinan diikutkannya daerah yang menggelar pilkada serentak 2020 pada pilkada serentak 2023.
Pemkot Madiun Berlakukan Jam Malam, Tempat Hiburan dan Kafe Tutup Pukul 22.00 WIB
Dengan kata lain bersamaan dengan daerah yang menggelar pilkada pada 2018. Sebab, DPR menolak apabila Pilkada selanjutnya bagi daerah yang menggelar Pilkada 2020 digelar November 2024 sesuai amanat UU No 10/2016.
Jadwal Pilpres
Hal itu tak lepas dari jadwal Pilpres yakni pada bulan April 2024. “Saya mendengar DPR menolak apabila Pilpres digelar April 2024 kemudian pada November 2024 digelar pilkada. Hampir pasti ditolak. Karena dalam setahun tidak mungkin ada dua kali pemilu. Ada beberapa aspek teknis yang menjadi pertimbangan,” kata Agus.
Beberapa pertimbangan itu yakni pemborosan anggaran, berisiko terhadap penyelenggara lapangan, serta kegaduhan politik sepanjang 2024. Sehingga, Agus melanjutkan aturannya akan diubah menjadi hanya Pilpres pada April 2024.
Satgas Covid-19 Sukoharjo Minta Masyarakat Lebih Aktif Galakkan 3M
Sedangkan pilkada selanjutnya bagi daerah yang menggelar pilkada pada 2020 dimajukan pada 2023. “Opsinya 2024 hanya ada pemilu presiden dan legislatif. Yang Pilkada 2020 kemungkinan selanjutnya 2023, bareng dengan daerah yang menggelar Pilkada pada 2018,” urai Agus.
Bila itu keputusannya nanti, berarti terjadi pengurangan masa jabatan secara signifikan bagi kepala daerah hasil Pilkada 2020, termasuk Gibran Rakabuming. Jika Pilkada 2023 digelar akhir tahun, berarti masa jabatan mereka hanya sekitar tiga tahun.
https://m.solopos.com/menang-pilkada-solo-2020-gibran-hanya-3-tahun-jadi-wali-kota-1099890