Ketentuan PPKM Solo Diubah, Pakar UNS: Walkot Tak Kuat Mengkaji Aturan

Bayu Ardi Isnanto – detikNews – Selasa, 12 Jan 2021 16:09 WIB

Mural bertema waspada penyebaran virus Corona hiasi jalan di Solo. (Foto: Agung Mardika/detikcom)

Solo – 

Regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Solo secara mendadak berubah pada hari pertama, Senin (11/1) kemarin. Hal tersebut disoroti oleh pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto.

Aturan yang dimaksud ialah perubahan jam operasional pada usaha kuliner, mulai dari warung, angkringan atau wedangan, hingga restoran. Yang awalnya diatur sampai pukul 19.00 WIB, mereka lalu bisa beroperasi bebas tanpa pembatasan waktu.

Agus menilai Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo tidak kuat dalam melakukan kajian. Menurutnya, pemerintah seharusnya sudah melibatkan publik dalam penetapan regulasi.

“Saya lihat Wali Kota Solo tidak cukup kuat mengkaji aturan itu. Kesannya aturan belum dikerjain tapi sudah diubah. Kalau evaluasi boleh lah,” kata Agus saat dihubungi detikcom, Selasa (12/1/2021).

Dia pun menilai tidak tepat jika usaha kuliner dibebaskan jam operasionalnya. Selain wajib menerapkan protokol kesehatan, usaha kuliner juga seharusnya dibatasi waktu bukanya.

“Tetap harus diatur jamnya, mungkin sampai jam 21.00 WIB. Karena repot juga kalau tidak diatur. Apakah petugas siap mengawasi?” ujar Agus.

Sementara itu sosiolog UNS, Nurhadi, menilai Wali Kota Solo memiliki pertimbangan untuk membebaskan jam operasional usaha kuliner. Antara lain karena Solo memang dikenal dengan kehidupan malamnya.

Namun perlu ditekankan pula adanya pembatasan lain bagi usaha kuliner. Pengusaha dan pembeli wajib menjaga jarak dan mengenakan masker, serta mengutamakan makan di rumah.

“Saya pikir sudah ada pertimbangan, saya lihat kan penanganan COVID-19 di Solo indikatornya cukup baik. Selain itu, tempatnya juga dibatasi 25 persen, utamakan delivery, sehingga meminimalkan kontak dengan orang lain,” kata Nurhadi saat dihubungi detikcom.

Yang tidak kalah penting, kata Nurhadi, adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk saling menjaga kesehatan dalam situasi pandemi COVID-19.

“Pandemi ini kan menguji masyarakat kita, apakah kita masih punya tepo seliro. Dulu kan kita dikenal dengan masyarakat yang solidaritasnya tinggi, tapi sekarang sudah berubah. Banyak orang tidak sadar dengan tidak menjalankan protokol kesehatan artinya juga membahayakan orang lain,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, perubahan regulasi secara mengejutkan terjadi pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Solo. Jam malam untuk pengusaha kuliner akhirnya dibatalkan.

Pada Jumat (8/1) malam, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo bersama instansi lain telah merumuskan aturan PPKM 11-25 Januari 2021. Isinya antara lain diberlakukannya batasan jam operasional sampai 19.00 WIB untuk mal, tempat hiburan, restoran, kafe, angkringan dan pedagang kaki lima (PKL).

“Kuliner malam sama aturannya, 25 persen tempat duduk dan jam operasional sampai 19.00 WIB,” kata Rudy kepada detikcom di Loji Gandrung, Sabtu (9/1).

Dia menyarankan kepada masyarakat agar membawa pulang makanan yang dibeli. Petugas akan menempelkan sosialisasi di warung-warung agar pembeli makan di rumah.

Petugas Satpol PP dan tim gabungan akan melakukan patroli penegakan protokol kesehatan setiap hari. Sanksi bagi pemilik warung mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Kalau nekat kita minta tutup dan diberi teguran. Kalau diulangi, bisa kita cabut izin usahanya,” kata Rudy.

Namun secara mendadak, aturan untuk pengusaha kuliner diubah. Pada Senin (11/1) sore, tersebar Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang perubahan dari SE 067/036.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 Solo, Ahyani, membenarkan adanya SE perubahan itu. Dia menegaskan perubahan hanya terjadi pada usaha kuliner, sementara mal dan pertokoan tetap dibatasi pukul 19.00 WIB.

“Pokoknya ya sesuai jam dia buka. Pesan antar juga boleh. Berlaku mulai hari ini,” kata Ahyani saat dihubungi wartawan, Senin (11/1).

Menurutnya, aturan diubah karena adanya desakan dari pedagang kaki lima (PKL). Sebab mereka biasanya baru membuka lapak saat petang setelah pertokoan tutup.

“Itu kan karena diprotes sama pedagang-pedagang warungan itu. Itu hanya memberi ruang untuk warung-warung, hik (angkringan) sama PKL warungan. Kan mereka jam operasionalnya enggak jelas,” kata dia.

Meski demikian, Pemkot Solo tetap membatasi kapasitas untuk makan di tempat, yakni 25 persen. Selain itu, patroli tim gabungan tetap dilaksanakan untuk menegakkan protokol kesehatan.

“Aturan kapasitas 25 persen tetap berlaku. Warung juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan kita imbau agar makanan dibawa pulang,” ujar Sekretaris Daerah Kota Solo itu.

https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5330908/ketentuan-ppkm-solo-diubah-pakar-uns-walkot-tak-kuat-mengkaji-aturan

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

One comment

  1. artikel ini membikin pemikiran saya jadi tambah terbuka, artikel ini pun memperbanyak wacana saya, mudah-mudahan ada sejumlah artikel yang lainnya dicatat oleh penulis ini, supaya wacana saya bisa tetap makin bertambah, saya ingin mengucapkan terima kasih terhadap penulis artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *