Pembuatan Draf Omnibus Law Harus Terbuka dan Libatkan Publik

PAKAR hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, mengatakan, masalah utama terkait omnibus law adalah karena hal itu merupakan sesuatu yang sangat baru di Indonesia.

Sosialisasi mengenai omnibus law dinilai belum kuat oleh pemerintah dan DPR pada publik, sehingga banyak informasi yang simpang siur.

“Sosialisasi yang tidak kuat menandakan bahwa RUU ini sangat elitis. Hanya segelintir elit yang memahami itu. Mereka cenderung mengabaikan kelompok yang justru terkena imbas dari RUU itu,” ujar Agus, ketika dihubungi, Selasa, (21/1).

Dikatakan Agus, kurangnya sosialisasi bahkan terlihat dari adanya beberapa fraksi di DPR RI yang turut protes pada rencana penghapusan pasal jaminan produk halal. Padahal ternyata draft yang beredar tidak resmi dari pemerintah.

“Yang begini ini harus diperhatikan agar pembahasannya melibatkan stakeholder yang beragam. Kalau sekarang kan terkesan hanya di ranah pemerintah saja tidak di ranah kelompok masyarakat seperti LSM, akademisi, ormas. Mereka harus dilibatkan,” ujar Agus.

Sumber: https://m.mediaindonesia.com/ekonomi/284876/pembuatan-draf-omnibus-law-harus-terbuka-dan-libatkan-publik

About admin

Check Also

Keterangan Ahli KPU/Terlapor Dr. Agus Riewanto – Pelanggaran Administratif Keterwakilan Perempuan

Apresiasi PP No. 44 Tahun 2024, Pengamat Tekankan Pentingnya Peningkatan Kesejahteraan Hakim

Selasa, 22 Oktober 2024 15:38 PM Zaki Rif’an – Nasional FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara …

Narasumber pada Debat Perdana Pilgub Jateng 2024: Adu kuat dua Jenderal

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *