PAKAR hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, mengatakan, masalah utama terkait omnibus law adalah karena hal itu merupakan sesuatu yang sangat baru di Indonesia.
Sosialisasi mengenai omnibus law dinilai belum kuat oleh pemerintah dan DPR pada publik, sehingga banyak informasi yang simpang siur.
“Sosialisasi yang tidak kuat menandakan bahwa RUU ini sangat elitis. Hanya segelintir elit yang memahami itu. Mereka cenderung mengabaikan kelompok yang justru terkena imbas dari RUU itu,” ujar Agus, ketika dihubungi, Selasa, (21/1).
Dikatakan Agus, kurangnya sosialisasi bahkan terlihat dari adanya beberapa fraksi di DPR RI yang turut protes pada rencana penghapusan pasal jaminan produk halal. Padahal ternyata draft yang beredar tidak resmi dari pemerintah.
“Yang begini ini harus diperhatikan agar pembahasannya melibatkan stakeholder yang beragam. Kalau sekarang kan terkesan hanya di ranah pemerintah saja tidak di ranah kelompok masyarakat seperti LSM, akademisi, ormas. Mereka harus dilibatkan,” ujar Agus.
Your reasoning unnerves me …