Jokowi Disarankan Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Presiden Jokowi disarankan mencabut SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. FOTO/DOK.SINDOnews

Jonathan Simanjuntak – Selasa, 18 Mei 2021 – 14:59 WIB

JAKARTA – Presiden Jokowi diminta lebih tegas lagi dalam memberikan masukan terhadap nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Apalagi saat ini 75 pegawai tersebut telah dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.

“Masukan Presiden tersebut merupakan simbol dari apresiasinya terhadap masukan masyarakat. Presiden bisa lebih tegas untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KPK,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (18/05/2021).

Menurutnya, masuknya KPK dalam rumpun lembaga eksekutif pada UU KPK terbaru mengharuskan lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hal ini sesuai dengan UUD 1945. “Maksudnya Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 itu menjadi dasar konstitusi bagi Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif untuk mengatur KPK,” ujarnya.

Agus menuturkan bahwa Presiden berwenang dalam pengaturan mengenai KPK sesuai perundang-undangan. Hal ini terutama terkait 3M (Man, Money dan Material). “Sesuai ketentuan perundang-undangan, terutama terkait 3 M (Man/kepegawaian KPK), (Money/anggaran KPK) dan (Material/sarana prasarana KPK.) presiden itu berwenang,” katanya.

Menanggapi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 3 yang menjelaskan mengenai independensi kekuasaan lembaga KPK. Agus menjelaskan pasal tersebut berkaitan dengan tugas pemberantasan korupsi, bukan mengatur 3M. “Jika dikaitkan dengan pasal 3 UU KPK itu maka presiden berwenang mengatur 3 M itu, sedangkan terkait tugas KPK dalam pemberantasan korupsi tidak bisa dipengaruhi kekuasaan apapun,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo melalui akun Twitternya memberikan pendapat mengenai nasib dari pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Pendapat itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait peralihan status kepegawaian yang seharusnya tidak merugikan pihak manapun.

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini,” kata Jokowi dikutip dari cuitan Twitter pribadi, @jokowi, Selasa (18/05/2021).

(abd)

https://nasional.sindonews.com/read/430320/13/jokowi-disarankan-cabut-sk-penonaktifan-75-pegawai-kpk-1621321548

About admin

Check Also

Konsolidasi Jelang Pemilu di Wonogiri, Agus: Harus Bebas Dulu Baru Adil

Khalid Yogi l Kamis, 21 Desember 2023 | 19:18 WIB Para komisioner KPU Wonogiri beserta …

2 Nama Asal Jawa Tengah Jadi Panelis Debat Capres 2024, Ini Profilnya

Anindya Milagsita – detikJatengSelasa, 12 Des 2023 14:53 WIB Pakar hukum tata negara UNS Solo, …

Pakar Sebut Pilpres 2024 Satu Putaran Sulit Terwujud

Red: Erik Purnama Putra l Rabu 14 Feb 2024 22:47 WIB Pasangan Prabowo-Gibran saat pidato kemenangan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *