Menebak Hasil Akhir Gugatan AD/ART Partai Demokrat Kubu AHY

Andi Saputra – detikNews – Selasa, 13 Apr 2021 15:49 WIB

Agus Riewanto (Dok. Pribadi)

Jakarta – 

Sejumlah nama menggugat pengurus Partai Demokrat 2020-2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Selain itu, digugat pula AD/ART Partai Demokrat yang menyebutkan Kongres Luar Biasa (KLB) harus seizin Ketua Majelis Tinggi Partai, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Prospek gugatan atas pasal 15 UU Parpol ini tepat, dan besar kemungkinan dikabulkan oleh Pengadilan karena sebetulnya esensi dari UU Parpol itu mengatu tentang kedaulatan anggota Parpol dalam menentukan maju mundurnya Parpol bukan ditentukan oleh elite Parpol dalam AD/ART ini,” kata ahl hukum tata negara, Agus Riewanto, kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

Pasal 15 UU Parpol berbunyi:

1. Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD dan ART.
2. Anggota Partai Politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
3. Anggota Partai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD dan ART serta berpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik

“Gugatan ke PTUN dengan materi Pasal 15 UU Parpol yang antara lain menyatakan bahwa kedaulatan Partai ada di tangan anggota partai ini menunjukkan bahwa kader PD telah kritis adanya orang “kuat” di balik gugatan ini yang menyokong moril dan materiil,” ujar pengajar FH UNS Solo itu.

Agus juga menyatakan gugatan ini akan berbuntut panjang perseteruan kader PD yang loyal pada SBY-AHY versus kubu yang loyal pada Moeldoko cs.

“Dan boleh jadi akan membelah PD dalam 2 kubu yang sulit untuk diredakan. Maka pendaftaran merek PD Ke Dirjen Haki Kemenkum HAM oleh SBY makin menjelaskan jika rumah PD sudah terbakar dan sulit dipadamkan,” urai Agus.

Selain itu, kata Agus, adanya gugatan AD/ART PD ke pengadilan oleh kadernya menunjukkan PD tengah mengalami masalah ketidaksolidan parpol yang menuju ambang perpecahan sebagaimana tradisi kepartaian di Indonesia.

“Gugatan ini secara simbolik menunjukkan khariswa dan wibawa SBY sebagai dewan Pembina PD menurun drastis dan tak memiliki aura kuat di PD,” tutur Agus.

Apa isi gugatan tersebut? Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat:

1. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat

2. La Moane Sabara SSos

3. Jefri Prananda SH MSi

Learn more

poster

   360p geselecteerd als afspeelkwaliteit

4. Laode Abdul Gamal

5. Muliadin Salemba

6. Ajrin Duwila

Penggugat menyerahkan kasus itu ke kuasa hukumnya, Yustian Dewi Widiastuti. Adapun yang digugat adalah:

1. DPP Partai Demokrat 2020-2025 (Tergugat I)

2. DPP Partai Demokrat 2015-2020 (Tergugat II)

Sedangkan turut tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM. Berikut ini tuntutan mereka:

Dalam Provisi
1. Menerima Permohonan Provisi para Penggugat.

2. Melarang Tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan Tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat I dan Terguggat II terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata Para Penggugat.

3. Menyatakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Partai Politik.

Wkwkwk…aya aya aja. Kubu KLB sudah kandas, sudah nggak ada kesempatan atau pintu sudah tertutup. Soal gugatan di pengadilan itu gugatan biasa. Kami, dan mungkin juga partai lain, sudah berkali-kali menghadapi dan selalu bisa teratasi. Toh, tuntutan mereka individu, sudah tidak bisa lagi minta pengesahan KLB, ” kata Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menanggapi gugatan itu.

https://news.detik.com/berita/d-5530972/menebak-hasil-akhir-gugatan-adart-partai-demokrat-kubu-ahy/

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *