Wacana Presiden 3 Periode Meski Telah Menolak, Jokowi Bisa Jadi Presiden 3 Periode jika Partai Pendukungnya Merestui

Kamis, 24 Juni 2021 20:32 WIB

Presiden Jokowi | Pengamat menilai jika partai pendukung Jokowi merestuinya untuk menjadi presiden tiga periode, maka itu bukan sesuatu yang mustahil.

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sudah berkali-kali menolak untuk menjadi presiden selama tiga periode.

Meski demikian, pengamat menilai jika partai pendukung Jokowi merestuinya untuk menjadi presiden tiga periode, maka itu bukan sesuatu yang mustahil.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr Agus Riewanto.

Menurut Agus, dalam pemerintahan Jokowi harus dibaca dalam dua konteks.

Konteks pertama, yang berkata menolak wacana tiga periode adalah Jokowi secara pribadi.

Namun harus diingat, Jokowi adalah kader partai dan ketika menjadi presiden, ia didukung oleh partai.

“Di konteks pemerintahan Jokowi itu memang harus dibaca dalam dua konteks. Konteks yang pertama yang berkata menyatakan menolak itu kan pribadi Jokowi. Oke pribadi Pak Jokowi dengan tegas menolak.”

“Tapi yang harus diingat Pak Jokowi adalah kader partai. Meskipun dia bukan orang asli PDIP, tapi dia orang partai. Ketika dia menjadi presiden itu didukung oleh partai,” kata Agus kepada Tribunnews.com Selasa (22/6/2021).

Partai Pendukung Sangat Mungkin Berkeinginan untuk Jabatan 3 Periode

Lebih lanjut Agus menyatakan, pendukung partai-partai koalisi Jokowi sangat mungkin berkeinginan atas jabatan tiga periode tersebut.

Sehingga meski Jokowi menolak secara pribadi, tapi jika partai menghendaki maka Jokowi tidak bisa mengelak.

“Pendukung partai-partai koalisi Jokowi itu sangat mungkin berkeinginan untuk melakukan itu, maka mengamandemen konstitusi dilakukan oleh koalisi partai di parlemen.”

“Jadi dalam konteks Jokowi menolak mungkin iya, tetapi ketika ada dalam sistem komunikasi partai, kalau partai menghendaki kan Jokowi tidak bisa mengelak,” terang Dosen FH UNS ini.

Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH UNS Surakarta, Dr Agus Riwanto (Istimewa)

Agus kembali menegaskan, sangat mungkin Jokowi menjadi presiden tiga periode jika dibaca dalam konteks komunitas partai.

“Kalau itu terjadi suatu masa, maka Jokowi akan mengatakan ya karena ini dorongan partai, saya terpaksa mengikuti partai.”

“Kan bisa nanti pernyataannya seperti itu, ‘saya sendiri enggak mau, tapi partai saya minta begitu.'”

“Jadi itu sangat mungkin jika dalam konteks itu pembacaannya, membaca dalam konteks Pak Jokowi yang ada dalam komunitas partai-partai,” ungkap Agus.

Amandemen UUD Jadi Jalan Satu-satunya

Menurut Agus, jika Jokowi ingin maju sebagai presiden tiga periode, maka jalan satu-satunya adalah dengan mengamandemen konstitusi, yakni Pasal 7 UUD 1945.

Sehingga bisa memberi ruang untuk Jokowi dipilih sebagai presiden untuk ketiga kalinya.

Perlu diketahui, selama ini tidak ada ukuran kelaziman periodesasi jabatan bagi presiden dalam konstruksi ketatanegaraan.

Artinya tidak ada acuan dan tergantung pada kepentingan politik dalam sebuah negara.

“Kalau konteksnya pada Pak Jokowi, kalau Pak Jokowi memang ingin maju menjadi presiden untuk periode ketiga seperti yang disampaikan Seknas itu ya, M Qadari dan teman-teman, dengan slogan Jokowi-Prabowo.”

“Menurut saya, satu-satunya jalan itu adalah mengamandemen konstitusi, Pasal 7 UUD 1945 itu harus diamandemen. Memberi ruang untuk presiden boleh dipilih tiga kali.”

“Nah soal berapa periodesasi jabatan bagi presiden itu memang tidak ada kelaziman dalam konstruksi ketatanegaraan.”

“Artinya tidak ada acuan bakunya, kepentingan politik dalam sebuah negara,” jelas pria yang juga Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UNS.

Ketentuan dan Syarat Amandemen

Agus menuturkan, jika ingin melakukan amandemen Pasal 7 UUD 1945, maka harus bisa memenuhi ketentuan bagaimana cara mengamandemennya.

Ketentuan amandemen tersebut tertuang dalam Pasal 37 UUD 1945, di antaranya:

1. Anggota MPR, yang terdiri dari anggota DPR dan DPD mengusulkan agenda amandemen.

2. Agenda amandemen tersebut harus disetujui oleh dua pertiga dari total anggota MPR jika ingin diproses.

3. Setelah disetujui, agenda pembahasan bisa dimulai. Dalam pembahasan dua pertiga anggota MPR harus hadir.

4. Jika anggota MPR telah hadir sesuai syarat, maka hasil amandemen harus disetujui oleh lebih dari 50 persen total anggota MPR.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Telah Menolak, Jokowi Bisa Jadi Presiden 3 Periode jika Partai Pendukungnya Merestui, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/24/meski-telah-menolak-jokowi-bisa-jadi-presiden-3-periode-jika-partai-pendukungnya-merestui?page=all.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati

About admin

Check Also

Keterangan Ahli KPU/Terlapor Dr. Agus Riewanto – Pelanggaran Administratif Keterwakilan Perempuan

Apresiasi PP No. 44 Tahun 2024, Pengamat Tekankan Pentingnya Peningkatan Kesejahteraan Hakim

Selasa, 22 Oktober 2024 15:38 PM Zaki Rif’an – Nasional FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara …

Narasumber pada Debat Perdana Pilgub Jateng 2024: Adu kuat dua Jenderal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *