Ahli Sebut Seniman Mural Jokowi 404 Not Found Tak Langgar Hukum Pidana: Presiden Bukan Simbol Negara

Mural Presiden Jokowi bertuliskan 404:Not Found di Batuceper, Kota Tangerang, Banten/ISTIMEWA

TRIBUNNEWS.COM – Mural Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertuliskan 404: Not Found di Batuceper, Tangerang, Banten, tengah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.

Diketahui kepolisian bergerak memburu pembuat mural tersebut.

Apakah pembuat mural dapat dipidana karena membuat mural Presiden Jokowi?

Ahli Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menjelasakan presiden bukan termasuk simbol negara.

“Kalau ada orang menggambar mural, wajah presiden, itu bukan melanggar simbol negara, tapi ini soal etik saja,” ungkap Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/8/2021).

Pengamat Politik dan Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto. (Tribunnews/istimewa)

Agus menyebut produk hukum mengenai simbol negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Simbol negara yang tertuang dalam pasal 2 UU tersebut ialah bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, yang merupakan wujud eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Presiden bukan simbol negara, tetapi secara kehidupan berbangsa bernegara, sebagai orang timur itu kita hormati, kita tempatkan sebagai pemimpin negara yang sepantasnya,” ujar Agus.

Meski tidak termasuk simbol negara, mural tersebut bisa saja melanggar peraturan daerah (Perda).

Beberapa daerah, kata Agus, menerapkan Perda ketertiban umum yang melarang adanya gambar, stiker atau gambar semacamnya di fasilitas publik.

“Jadi kalau itu dianggap sebagai melanggar, mestinya melanggar Perda pada soal larangan tempat-tempat umum itu dijadikan sebagai tempat untuk aksi vandalisme,” ungkap Agus.

Sehingga, lanjut Agus, pembuat mural ini bukan melanggar hukum pidana, tetapi melanggar Perda ketertiban umum.

“Itu sih seharusnya enggak sampai ke polisi ya.”

“Perda itu penindakannya bukan polisi, tetapi Satpol PP.”

“Maksimal denda, kalau tidak ya paling dihentikan atau dibubarkan saja,” tuturnya.

Berbeda bila masyarakat menggambar mural di fasilitas pribadi yang tidak diperuntukkan bagi publik.

Agus menyebut hal itu tidak dianggap melakukan pelanggaran.

“Selama bukan di fasilitas publik dan tidak diperlihatkan kepada publik, untuk kita sendiri ya tidak melanggar.”

“Karena tidak diperlihatkan sebagai sesuatu untuk banyak orang, kalau privat kan lain,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan TribunJakarta.com, Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, menyampaikan presiden adalah lambang negara yang harus dihormati.

“Tetap diselidiki itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun itu kan lambang negara, harus dihormati,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8/2021).

Ia menambahkan, tindakan pembuatan mural itu dianggap melecehkan Presiden Jokowi.

Sehingga, Rachim mengatakan pihaknya akan terus bergerak dalam mengungkap pelaku.

“Banyak yang tanya tindakan aparat apa? Presiden itu Panglima Tertinggi TNI-Polri, itu lambang negara.”

“Kalau kita sebagai orang Indonesia mau pimpinan negara digituin? Jangan dari sisi yang lain kalau orang punya jiwa nasionalis,” kata Rachim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Sebut Seniman Mural Jokowi 404 Not Found Tak Langgar Hukum Pidana: Presiden Bukan Simbol Negara, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/15/ahli-sebut-seniman-mural-jokowi-404-not-found-tak-langgar-hukum-pidana-presiden-bukan-simbol-negara?page=3.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

About admin

Check Also

Keterangan Ahli KPU/Terlapor Dr. Agus Riewanto – Pelanggaran Administratif Keterwakilan Perempuan

Apresiasi PP No. 44 Tahun 2024, Pengamat Tekankan Pentingnya Peningkatan Kesejahteraan Hakim

Selasa, 22 Oktober 2024 15:38 PM Zaki Rif’an – Nasional FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara …

Narasumber pada Debat Perdana Pilgub Jateng 2024: Adu kuat dua Jenderal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *