Penulis Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief
SOLO, KOMPAS.com – Organisasi kemasyarakat (ormas) Tikus Pithi Hanata Baris yang merupakan pengusung paslon lawan Gibran-Teguh dalam Pilkada Solo 2020 mendirikan partai politik.
Parpol yang mereka dirikan itu bernama Partai Kedaulatan Rakyat (PKR). Mereka mendirikan parpol dengan tujuan bisa menjadi peserta pemilu pada 2024 mendatang.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Agus Riewanto mengapresiasi langkah Tikus Pithi untuk bertransformasi dari ormas menjadi partai politik. Namun, untuk menjadi parpol peserta pemilu tidak mudah.
Tikus Pithi harus memenuhi dua pintu agar partai yang didirikannya tersebut lolos sebagai peserta pemilu.
Pintu yang pertama adalah lolos pada tahap verifikasi untuk mendapatkan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Itu syaratnya juga tidak mudah. Mungkin yang cukup sulit dipenuhi itu harus memiliki kepengurusan 60 persen dari jumlah provinsi se-Indonesia. 50 persen jumlah kabupaten dalam provinsi yang dimaksud. Lalu 25 persen kecamatan pada kabupaten yang dimaksud. Itu tidak mudah,” kata Agus dihubungi Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
Berdasarkan Undang-undang (UU) No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dalam Pasal 2 disebutkan parpol dibentuk 30 orang warga negara Indonesia, pendirian parpol harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan, ada lambang, bendera, visi misi, dan lain-lain.
“Itu agak mudah, tapi pengurus beserta kantornya itu agak sulit. Jadi itu nanti akan diverifikasi Kementerian Hukum dan HAM beru dikeluarkan SK sebagai partai berbadan hukum,” kata dia.
Kemudian pintu kedua parpol berbadan hukum ini akan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta pemilu. Berbeda dengan parpol yang lolos pada pemilu 2019.
“Kalau kita baca diputusan MK partai-partai yang sudah sekarang ada tidak diverifikasi itu menjadi peserta pemilu, tapi untuk partai baru diverifikasi lagi. Jadi ada dua pintu penuhi dulu Tikus Pithi untuk bisa sampai menjadi peserta pemilu,” terang dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Tikus Pithi Hanata Baris, Tuntas Subagyo mengatakan, alasan Tikus Pithi mendirikan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) karena berkaca dari pengalaman Pilkada 2020.
Pihaknya merasa kesulitan karena banyak aturan yang harus dipenuhi untuk dapat mengusung calon independen atau perseorangan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Ide partai ini muncul setelah Pilkada Solo 2020. Kemudian dari keanggotaan untuk memajukan ke depan kan dari pengalaman independen kan rumit. Sehingga aturan yang begitu sulit yang membuat kaya setengah hati untuk independen sulit memenuhi aturannya. Dari teman-teman seluruh Indonesia menyepakati mendirikan parpol,” kata Tuntas dihubungi Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/8/2021).
Pendirian parpol bagi ormas Tikus Pithi menjadi sejarah baru karena berasal dari Solo, Jawa Tengah.
Pria yang juga menjabat Ketua Umum Tikus Pithi mengatakan PKR akan berkantor pusat di Jakarta. Adapun Solo sebagai pelopor dari berdirinya parpol yang akan ikut kontestasi pada pemilihan legislatif 2024.
“Ini manifestasi Panji-panji Hati Tikus Pithi Hanata Baris yang kemarin mencalonkan Bajo. Jadi untuk persiapan pemilu legislatif 2024,” ungkap dia. PKR sedang membentuk kepengurusan di tingkat kota, provinsi dan pusat. Pihaknya juga telah mengajukan pendaftaran badan hukum terkait pendirian parpol di Kemenkumham.
Tuntas mengatakan akan mendeklarasikan partainya tersebut setelah menerima surat keputusan (SK) pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Begitu nanti proses (SK) di Kemenkumham itu sudah turun secara administrasinya kita lakukan deklarasi,” kata dia.
PKR yang lahir dari wong cilik atau rakyat kecil diharapkan mampu mendobrak kemapanan demokrasi dan menghapuskan sistem dinasti di Indonesia.
“Jadi PKR ini mungkin unik dan beda dengan parpol yang sudah ada. Kita ingin mengangkat harkat wong cilik. Siapapun yang mempuntai potensi tidak harus berpikir punya dana besar dan sebagainya itu bisa kita calonkan menjadi anggota DPR dan sebagainya,” tandasnya.
“Dan menghapuskan sistem dinasti di Indonesia. Termasuk memberikan peluang atau kesempatan di seluruh masyarakat. Intinya keadaulatan kembali ke tangan rakyat,” tambah dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Meski Jadi Parpol, Tikus Pithi Hanata Baris Dinilai Sulit Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu”, Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/08/20/223633878/meski-jadi-parpol-tikus-pithi-hanata-baris-dinilai-sulit-penuhi-syarat-jadi?page=all.
Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief