Bayu Ardi Isnanto – detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 15:18 WIB
Solo –
Nama Bupati Karanganyar, Juliyatmono, beserta istri yang tertera pada amplop bantuan sosial (bansos) tunai dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi polemik. Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, menilai hal tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.
Agus menyebutkan bahwa pengelolaan zakat sudah diatur secara khusus di UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurutnya, hanya Baznas yang boleh mengumpulkan hingga menyalurkan dana dari masyarakat.
“Di pasal 1 angka 7 dan 8 disebutkan Baznas adalah lembaga yang dibentuk masyarakat memiliki tugas melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Jadi yang berhak melakukan itu adalah Baznas,” kata Agus saat dihubungi detikcom, Kamis
Sementara di Karanganyar, penyaluran bansos Baznas itu seakan-akan dilakukan oleh Bupati Karanganyar karena tertulis nama Juliyatmono beserta istrinya di amplop. Agus pun menilai hal tersebut bisa saja masuk dalam kategori kejahatan.
Dalam Pasal 37 di UU nomor 23 tahun 2011 dikatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjamin, menghibahkan, menjual dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah dan atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.
Kemudian di Pasal 38 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
“Kalau bupati mendistribusikan zakat itu untuk UMKM melanggar ketentuan pasal 37 dan 38 karena itu harus Baznas. Seolah-olah itu miliknya karena menggunakan namanya, itu tidak boleh karena ada ketentuan pidana dan administrasi. Masyarakat bisa melaporkan ke polisi,” ujar dia.
Menurutnya, aturan dibuat sedemikian rupa untuk menghindari tindakan tidak bertanggung jawab. Salah satunya memanfaatkan dana masyarakat untuk kepentingan politik.
“Jangan sampai digunakan pencitraan, seakan-akan bupati dermawan. Apalagi untuk pencitraan politik, supaya terlihat baik, lalu partainya menang, istrinya bisa terpilih di Pilkada selanjutnya,” ujarnya.
Agus juga menyoroti pengelolaan zakat Baznas yang menurutnya masih cenderung tertutup. Baznas diminta menjelaskan secara terbuka terkait penggunaan dana masyarakat.
“Misalnya penyaluran untuk COVID-19 kan sebetulnya pengalihan fungsi, pasti ada argumentasi kenapa dialihkan untuk COVID. Lalu kenapa diberikan ke UMKM, UMKM yang mana, jangan-jangan hanya konstituen bupati. Lalu kenapa Rp 300 ribu, untuk apa saja, kenapa didistribusikan bupati. Harus jelas, terbuka, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah, memberikan bantuan sosial (bansos) tunai sebesar Rp 300 ribu kepada ratusan PKL terdampak PPKM Darurat. Sumber dana dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun Di amplop, tertera tulisan nama Bupati Karanganyar Juliyatmono dan istrinya, yang juga anggota DPRD setempat, Siti Khomsiyah.
Pembagian bansos tunai tersebut dilakukan di kantor Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Disdagnakerkop dan UKM) Karanganyar, sejak Senin (19/7). Tak kurang dari 840 PKL terdampak PPKM Darurat mendapatkan bantuan masing-masing Rp 300 ribu.
Saat diterima para pedagang, amplop berisi bantuan tunai tersebut bertuliskan nama Bupati Karanganyar Juliyatmono serta istri Bupati yang juga anggota DPRD Karanganyar Siti Khomsiyah.
Selain tulisan nama Bupati dan istri, hanya tertera keterangan alamat dan kantor Bupati di sisi kiri kanan amplop berwarna putih tersebut. Sedangkan logo Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sama sekali tak dicantumkan. Padahal dana bansos itu didapat dari Baznas.
“Iya sumbernya dari Baznas. Totalnya Rp 300 juta. Memang ada pos untuk penanggulangan bencana, karena Baznas juga diinstruksikan supaya kita tanggap terhadap bencana ini,” ujar Ketua Baznas Karanganyar Sugiyarso saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/7).
Terpisah, Bupati Karanganyar Juliyatmono menjawab ringan saat dimintai tanggapan mengenai tulisan di amplop bansos tersebut.
“Soal amplop ya anggap saja keliru, ya nggak papa. Wong bukan dari mana-mana, bisa diganti. Saya suruh ganti besok,” ujar Juliyatmono.
Dia mengaku tidak memerintahkan bawahannya untuk mencantumkan nama istrinya dalam amplop bansos tunai untuk PKL tersebut.
Namun demikian, Juliyatmono mengaku tak tahu-menahu alasan bawahannya memakai amplop bertuliskan nama dia dan istrinya untuk membungkus uang bansos dari dana Baznas tersebut.
“Mungkin kan kehabisan amplop atau apa, gak tahu. (Seharusnya) Amplopnya (tulisannya) ya bupati lah, besok harus bupati,” bebernya.
“Masyarakat sudah tahu kalau itu dari Baznas, kita kan minta (dana Baznas) itu. Bahwa kemarin saya, lho kok amplopnya (begitu), ya besok digantilah. (Tulisannya) Dari bupati ya boleh, dari Baznas juga boleh,” pungkasnya.
Thanks for the good article, I hope you continue to work as well.
Right here is the perfect blog for anybody who would like to find out about this topic. You realize a whole lot its almost tough to argue with you (not that I actually will need to…HaHa). You certainly put a fresh spin on a topic that has been discussed for decades. Excellent stuff, just wonderful!