Sosialisasi Regulasi Penanggulangan Covid-19 bagi Ibu Rumah Tangga

7 Juli 2021 , 10:47 WIB | Tyo Eka – Timlo.netin PendidikanUmum

PD Aisyiah Surakarta dan FH UNS menggelar Sosialisasi Regulasi Penanggulangan Covid-19 untuk Ibu Rumah Tangga (ist)

Solo — Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Daerah Aisyiah Surakarta dan Researches Group Pemilu dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Zolia Signa Hotel Solo.

“Pelaksanaan Focus Group Discussion memang dilaksanakan pada tanggal 7 juni 2021 lalu. Diantara pemberi materi antara lain Dr Ida Untari SH MKes, Dr Agus Riewanto, Dr Sunny Ummul Firdaus SH MH, Hj S Indriyani Dian SH MSi, Sri Wahyuni SH MH, H Suranto SH MH dan Achmad SH MH,” jelas Ketua Panitia Sunny Ummul Firdaus, Rabu (7/7).

Dijelaskan, kegiatan ini diikuti oleh ibu-ibu Aisyiah Muhammadiyah se-Soloraya. FGD ini bertemakan “Sosialisasi Regulasi Penanggulangan Covid-19 bagi Ibu Rumah Tangga”.

Pemateri Dr Ida Untari mengemukakan, sebaran kasus Covid-19 per Mei 2021 di JawaTengah terkonfirmasi sebanyak 185.720. Data tersebut dapat diakses melalui website resmi Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan informasi yang jelas dan tidak termakan hoaks

Sementara itu, Dr Agus Riewanto sebagai akademisi kampus melakukan pengalaman Tri Dharma Perguruan Tinggi. Salah satunya yaitu adanya pengabdian masyarakat yang merupakan suatu kewajiban akademisi untuk melakukan pengembangan masyarakat.

“Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah diantranya yaitu ada peregulasian hukum mengenai penanganan Covid-19 menerapkan anjuran protokol kesehatan bagi masyarakat,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Hj Indah Kurniawati mengatakn, Vaksinasi Covid-19 ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menekan angka kejadian Covid-19. Dimana vajksinasi ini juga menjadi kewajiban kita semua apabila telah ditentukan dosis atau jatah vaksin bagi kita. Dimana Covid-19 ini dilaksanakan untuk mencapai herd immunity bagi seluruh masyarakat sehingga harapannya selain adanya protokol kesehatan yang juga telah diterapkan.

Dr Sunny Ummul Firdaus mengemukakan, penerapan Protokol Kesehatan dan Vaksinasi Covid-19 ini merupakan kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah sebagai upaya penanganan Covid-19. Dimana aturan ini juga telah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07-Menkes-4641-2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, Isolasi dalam pencegahan Covid-19, Keptusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 dan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 serta UU No. 11 Tahun 2021.

Dian SH, anggota Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Surakarta mengatakan, cara mencegah Covid-19 dalam Islam yaitu diantaranya dengan menjaga Salat, menjaga wudhu, menjaga zikir, bersedakah membava zikir pagi dan sore.

“Dimana kita juga ketahui fadhilah wudhu juga bisa menangkal berbagai penyakit,” ungkapnya.Editor : Marhaendra Wijanarko

https://timlo.net/baca/148528/sosialisasi-regulasi-penanggulangan-covid-19-bagi-ibu-rumah-tangga/

About admin

Check Also

Keterangan Ahli KPU/Terlapor Dr. Agus Riewanto – Pelanggaran Administratif Keterwakilan Perempuan

Apresiasi PP No. 44 Tahun 2024, Pengamat Tekankan Pentingnya Peningkatan Kesejahteraan Hakim

Selasa, 22 Oktober 2024 15:38 PM Zaki Rif’an – Nasional FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara …

Narasumber pada Debat Perdana Pilgub Jateng 2024: Adu kuat dua Jenderal

One comment

  1. Thanks for the good article, I hope you continue to work as well.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *