Tanggapi Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS: PP No 75/2021 Menyimpang

Kamis, 22 Juli 2021 12:48 WIB

Dr. Agus Riwanto Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) 

TRIBUNNEWS.COM – Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, menjadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN.

Menanggapi hal itu, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto, mengatakan seharusnya hal tersebut tidak dilakukan oleh Rektor UI.

Mengingat, dalam ilmu perundang-undangan, seorang pejabat tidak diperbolehkan untuk menjabat dua atau lebih dalam suatu posisi.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Sebagai Informasi, pada PP tersebut, Pasal 35 (c) tertulis bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN ataupun badan usaha.

“Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta,” bunyi pasal tersebut.

Dengan ini, dapat dikategorikan apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan suatu pelanggaran.

“Secara ilmu perundang-undangan, seharusnya dalam aturan tidak boleh, memilih keduanya (posisi jabatan),” kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (22/7/2021).

Dr. Agus Riwanto Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS)

Namun ternyata, pemerintah telah mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 pada 2 Juli 2021.

Dalam PP terbaru itu, aturan soal rektor dan wakil rektor UI merangkap jabatan, juga telah dirubah.

Agus menjelaskan, dalam PP terbaru, rektor dan wakil rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi saja.

Sementara, posisi lain seperti contohnya komisaris utama ataupun wakil komisaris, tidak dipermasalahkan.

“PP (yang baru) dilarang menjabat sebagi direksinya, jadi tidak dilarang kalau komisari utama,” kata Agus.

Menurutnya, peraturan terbaru ini menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

Mengingat perbaharuan dari PP ini berlaku surut atau sering disebut dengan asas retroaktif.

Seharusnya, kata Agus, kebaruan PP harus bersifat proaktif, yakni bergerak maju ke depan.

“Peraturan tidak boleh berlaku surut (asas retroaktif), harusnya bersifat proaktif, yaitu bergerak maju ke depan,” kata Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Agus mengatakan peraturan itu dibentuk, tidak boleh diberlakukan pada pejabat sebelumnya.

Melainkan diberlakukan pada penjabat selanjutnya, atau pejabat dimasa mendatang.

Agus mengatakan, pembaharuan peraturan seharusnya menyeluruh, tidak hanya satu atau dua pasal yang diganti.

Sebenarnya, kata Agus, beberapa pasal pada peraturan tersebut yang dapat diubah untuk diperbarui.

Namun, ternyata hanya pada pasal itu saja yang diubah.

Sehingga, betul jika memang menjadi masalah, lantaran dianggap adanya unsur politik di dalamnya.

“Itu sepertinya terlihat pemerintah membukakan jalan lapang kepada Rektor UI,” ungkap Agus.

Selain itu, hal ini dapat juga ditiru oleh pejabat-pejabat lainnya.

Menurut Agus, jika Ari memiliki sikap kenegarawan yang baik, sebaiknya meninggalkan jabatan wakil komisaris utama di BUMN tersebut.

Mengingat, kata Agus, secara struktur posisi komisaris itu di bawah menteri.

Sedangkan posisi rektor itu setara dengan menteri.

“Karena kan (secara struktur), posisi komisaris itu di bawah menteri, sedangkan posisi rektor itu setara dengan menteri,” ujar Agus.

Meski demikian, Agus mengatakan pilihan ada pada Ari, apakah dia mau memilih mempertahankan posisinya menjadi Rektor UI atau komisaris BUMN.

“(Keputusan itu) bisa dipilih Pak Ari, lebih baik mundur dari Rektor UI atau Komisaris BUMN, kalau saya ya sebaiknya mencukupkan diri menjadi Rektor UI saja,”

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/22/tanggapi-soal-rektor-ui-rangkap-jabatan-pengajar-fakultas-hukum-uns-pp-no-752021-menyimpang?page=all

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

One comment

  1. Thanks for the good article, I hope you continue to work as well.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *