Kaleidoskop 2021: Gebrakan MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat

Andi Saputra – detikNews
Rabu, 29 Des 2021 11:16 WIB

Demo tolak UU Cipta Kerja (Agung Pambudhy/detikcom)

Jakarta – Tahun 2021 menjadi momen gebrakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili UU atas UUD 1945 yaitu UU Cipta Kerja. Dalam putusan itu, MK menyatakan UU itu cacat formil sehingga menjadi inkonstitusional secara bersyarat. Putusan pertama sepanjang MK ada.
“Putusan MK tahun 2021 contohnya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. MK menguji formil UU Ciptaker inkonstitusional, namun materinya konstititusional bersyarat 2 tahun sepanjang diperbaiki. Ini merupakan hal baru,” kata ahli hukum tata negara UNS Solo, Agus Riewanto kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Selain baru karena menyatakan sebuah UU cacat formil, putusan MK ini juga menggunakan Pancasila sebagai batu uji. Hal ini juga menjadi gebrakan dalam uji konstitusionalitas di Indonesia.

Agus Riewanto (ist.)

“Judicial review uji formil tak ada di Pasal di UUD 1945, maka MK dapat menfasirkan UU ini bertentangan dengan nilai Pancasila,” kata Agus.

Meskipun menurut KC Where yaitu UU Organik yaitu UU Nomor 15/2019 dibuat atas perintah konstitusi dapat dijadikan batu uji MK. Namun, kata Agus, Pancasila sebagai state fundamental norm nilainya mendahului konstitusi dan Pancasila sumber segala sumber hukum.

“Pancasila mengilhami UUD, UU dan produk kebijakan negara. Saat ini tidak ada Lembaga penjaga Pancasila maka MK sebagai the guadian and the interpreter of Pancasila dalam putusannya,” beber Agus.

Oleh sebab itu, MK perlu terus mengasah Pancasila sebagai batu uji pada tahun 2022. Sebab, banyak fakta hukum yang irisannya tidak tertulis di UUD 1945.

“MK tahun 2022 menjadikan margin of inconstitusionalism dalam judicial review. MK diharapan berani memutuskan UU tidak Pancasilais agar MK tidak terpaku pada bunyi norma pasal dalam UUD,” cetus Agus.

Hal ini juga disampaikan di FGD ‘Catatan Akhir Tahun tentang Pembangunan Konstitusionalisme Indonesia’ di Jember pada Senin (27/12) kemarin.

Putusan MK itu diketok pada 26 November 2021. Putusan itu tidak bulat. 5 Hakim MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sedangkan 4 hakim MK menilai tidak cacat formil. Berikut amar putusan MK soal UU Cipta Kerja:

1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;

4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;

6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Baca artikel detiknews, “Kaleidoskop 2021: Gebrakan MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5875010/kaleidoskop-2021-gebrakan-mk-putuskan-uu-ciptaker-inkonstitusional-bersyarat.

About admin

Check Also

Pengukuhan Guru Besar Universitas Sebelas Maret kepada Dr. Agus Riwanto

Pengukuhan Guru Besar/Profesor ke 359 Universitas Sebelas Maret,, ke 17 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas …

Pengukuhan Guru Besar Universitas Sebelas Maret kepada Dr. Agus Riwanto

Pengukuhan Guru Besar/Profesor ke 359 Universitas Sebelas Maret,, ke 17 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas …

Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum UNS Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H, S.Ag., M.Ag., M.H.

FH UNS. 13/03/2025 FH UNS –Pada hari Rabu, 12 Februari 2025 bertempat di Auditorium G.P.H. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *