Soal Isu Perpanjangan Masa Jabatan Jenderal Andika, Pengamat Sebut Harus Melalui Revisi UU TNI

Kamis, 11 November 2021 08:53 WIB

Penulis: Faryyanida Putwiliani Editor: Daryono
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021). Presiden Joko Widodo mengajukan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon tunggal Panglima TNI kepada DPR sebagai pengganti Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM – Pengamat Politik sekaligus Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto turut angkat bicara soal wacana perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Agus mengatakan, jika dilihat dari aspek hukum maka perpanjangan usia pensiun untuk Panglima TNI harus melalui revisi UU TNI.

Pasalnya menutur Agus, pembatasan hak dan hak yang didapat harus diatur dalam UU.

Bukan melalui peraturan UU apalagi melalui mekanisme politik.

“Dari aspek hukum perpanjangan usia pensiun panglima harus melalui revisi UU TNI.”

“Karena pembatasan hak dan mendapatkan hak harus diatur dalam UU bukan melalui peraturan di bawah UU apalagi mekanisme politik,” kata Agus kepada Tribunnews.com, Rabu (10/11/2021).

Untuk itu jika memang masa jabatan Jenderal Andika ingin diperpanjang, maka harus melalui pengajuan RUU TNI ke DPR.

“Maka jika menghendaki perpanjangan usia pensiun panglima harus melalui pengajuan RUU TNI ke DPR,” terang Agus.

Meski demikian, Agus menekankan, perpanjangan usia pensiun Panglima TNI hanya bisa sampai 60 tahun saja.

Agar bisa sama dengan usia pensiun jabatan eselon I ASN.

“Maksimal perpanjangan usia pensiun panglima TNI 60 thn sama dng jabatan eselon I ASN,” imbuhnya.

Selain itu, Agus menekankan perpanjangan usia pensiun dari 58 tahun ke 60 tahun ini nantinya tidak hanya berlaku kepada Jenderal Andika saja.

Namun juga berlaku untuk seluruh anggota TNI.

“Perpanjangan usia dari 58 ke 60 bukan hanya untuk Andika tapi berlaku bagi seluruh anggota TNI,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa telah disetujui DPR untuk menjadi Panglima TNI baru menggantikan Masekal Hadi Tjahjanto.

Ia hanya tinggal menunggu pelantikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, jika nanti resmi terpilih menjadi orang nomor satu di TNI, Andika hanya akan menjadi panglima selama kurang lebih satu tahun.

Pasalnya, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.

Belakangan, muncul isu atau wacana jabatan mantan Kadispen AD tersebut bakal diperpanjang hingga 2024.

Tanggapan DPR

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, ikut menanggapi terkait wacana perpanjangan masa jabatan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Menurut Dasco, wacana perpanjangan tersebut bisa dilakukan, tetapi harus melalui kajian dan mekanisme yang ada di DPR.

Dasco pun baru mengetahui adanya wacana perpanjangan masa jabatan tersebut dari media pada Selasa (9/11/2021) hari ini.

“Saya baru denger dari media ya ada wacana tersebut, namun bila itu memang mau dilakukan, biasanya itu melalui kajian dan tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang ada di DPR,” kata Dasco, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (9/11/2021).

Dasco menilai, setidaknya ada dua alternatif yang bisa digunakan untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI.

Pertama, melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Kedua, melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati demikian, Dasco menyebut, alternatif tersebut hanya bisa digunakan jika terpenuhi nilai urgensinya.

“Namun itu kita lihat urgensinya, tergantung pak presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu.

“Sementara kalau revisi kita akan kaji secara mendalam apakah memang itu diperlukan atau tidak diperlukan,” ungkap Politikus Partai Gerindra ini.

Terkait revisi UU, Dasco menilai hal tersebut mustahil dilakukan dalam waktu dekat di DPR.

Sebabnya, diperlukan kesepakatan semua fraksi untuk memutuskan revisi atau tidak. Keputusan itu juga diprediksi membutuhkan waktu yang panjang.

“Saya rasa revisinya mau dilakukan itu perlu kajian yang panjang, butuh waktu lebih lama.”

“Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apakah itu disepakati atau tidak disepakati,” imbuh dia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Inza Maliana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Isu Perpanjangan Masa Jabatan Jenderal Andika, Pengamat Sebut Harus Melalui Revisi UU TNI, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/11/soal-isu-perpanjangan-masa-jabatan-jenderal-andika-pengamat-sebut-harus-melalui-revisi-uu-tni?page=4.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *