TRIBUN-VIDEO.COM – Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP, salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah soal pemidanaan penghina presiden dan wakil presiden. Bagaimana sebenarnya bunyi pasal ini.
Dalam RUU KUHP, aturan mengenai hal itu diatur dalam bagian kedua yaitu mengenai Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Simak pembahasannya bersama Pakar Hukum Tata Negara UNS Solo Agus Riewanto, Ketua BEM UGM Yogyakarta Muhammad Farhan, dan Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Julius Ibrani dalam Overview Obrolan Virtual.