Obrolan Virtual OVERVIEW: Revisi KUHP: Menghukum Penghina Presiden & Pasal-pasal Karet

TRIBUN-VIDEO.COM – Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP, salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah soal pemidanaan penghina presiden dan wakil presiden. Bagaimana sebenarnya bunyi pasal ini.

Dalam RUU KUHP, aturan mengenai hal itu diatur dalam bagian kedua yaitu mengenai Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Simak pembahasannya bersama Pakar Hukum Tata Negara UNS Solo Agus Riewanto, Ketua BEM UGM Yogyakarta Muhammad Farhan, dan Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Julius Ibrani dalam Overview Obrolan Virtual.

About admin

Check Also

PEMILU 2024 Diundur?

Kenaikan Parliamentary Threshold untuk Apa dan untuk Siapa?

Penulis Heri CS -04/11/2021 Semarang, Idola 92.6 FM – Menatap Pemilu 2024, sejumlah politisi hingga parpol …

OVERVIEW: Presidential Threshold 0% di Pilpres 2024

TRIBUN-VIDEO.COM – Overview hari ini bertema Presidential Threshold 9% di Pilpres 2024. Bersama Pakar Hukum …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *