Dilaporkan ke KPK, Elektabilitas Gibran Justru Bisa Makin Melejit Lho

Pelaporan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus TPPU dinilai justru akan makin meningkatkan elektabilitas Wali Kota Solo itu.

Kurniawan 12 January 2022 16:19:54 WIB

SOLOPOS.COM – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (tengah). (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO — Pengamat politik UNS Solo, Agus Riewanto, menilai pelaporan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) justru bisa mendongkrak elektabilitas putra Presiden Joko Widodo itu.

Agus mengatakan munculnya pelaporan itu merupakan hal lazim dalam sistem demokrasi elektoral. “Seorang tokoh yang dianggap mampu menjadi pemimpin masa depan begitu, publik kan menginginkan bersih. Jadi ada harapan seseorang calon pemimpin itu harus bersih dari anasir-anasir apa pun ya, termasuk korupsi,” ujarnya kepada Solopos.com, Rabu (12/1/2022).

Untuk itu, Agus menyarankan semua pihak, termasuk Gibran, mengambil sisi positif dari adanya pelaporan tersebut. Justru menurutnya dengan adanya pelaporan itu menjadi momentum Gibran untuk membuktikan kebenarannya.

“Kalau dia memang tak melakukan yang dituduhkan, dia mesti bisa membuktikannya. Saat nanti kalau laporan ke KPK itu ditanggapi serius ya tinggal datang saja memenuhi panggilan KPK kan. Dia bisa menunjukkan bukti-bukti kalau memang tidak melakukan apa pun yang dituduhkan,” sambungnya.

Agus juga melihat adanya pelaporan tersebut bisa menjadi momentum bagi Gibran maupun Kaesang Pangarep untuk semakin mengatrol elektabilitas mereka. Hal itu bisa terjadi ketika dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons dengan tepat.

“Justru bisa menjadi momentum bagi dia untuk menaikkan elektabilitas ya. Bisa malah semakin tinggi nilai surveinya kan. Elektabilitasnya semakin tinggi. Ibarat pohon yang besar ya pasti akan banyak angin yang menerpanya. Kira-kira kan begitu,” paparnya.

Asas Praduga Tak Bersalah

“Siapa pun kan sama kedudukannya. Sehingga laporan yang ada jangan dianggap mendiskreditkan. Ini menunjukkan negara kita itu negara hukum. Ketika ada orang melapor, kan Gibran juga bisa menjawab atau mengklarifikasinya. Sama kan,” terangnya.

Selain itu Agus menekankan pentingnya untuk selalu berpegangan pada asas hukum praduga tidak bersalah. Maksudnya, sebelum ada keputusan hukum tetap terkait laporan terhadap Gibran, Wali Kota Solo itu belum bisa dianggap salah.

“Itu kan baru dugaan. Jadi posisinya ya tidak bisa dijustifikasi bahwa dia bersalah. Jadi ya enggak apa-apa, rileks saja. Itu bagian dari proses demokrasi elektoral. Siapa pun tokoh calon pemimpin bangsa, harapan publik itu besar untuk bersih,” imbuhnya.

Pelapor adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun. Laporan berawal ketika ada perusahaan bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp7,9 triliun pada 2015.

Sumber : https://www.solopos.com/dilaporkan-ke-kpk-elektabilitas-gibran-justru-bisa-makin-melejit-lho-1234648

About admin

Check Also

Keterangan Ahli KPU/Terlapor Dr. Agus Riewanto – Pelanggaran Administratif Keterwakilan Perempuan

Apresiasi PP No. 44 Tahun 2024, Pengamat Tekankan Pentingnya Peningkatan Kesejahteraan Hakim

Selasa, 22 Oktober 2024 15:38 PM Zaki Rif’an – Nasional FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara …

Narasumber pada Debat Perdana Pilgub Jateng 2024: Adu kuat dua Jenderal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *