Pakar Hukum UNS Luruskan Kesalahpahaman Terkait Pelaporan Gibran dan Kesang ke KPK

Kamis, 13 Januari 2022 – 20:28 WIB

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO – Pakar Hukum Tata Negara UNS Surakarta Agus Riewanto menilai, kasus pelaporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pengarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan berarti keduanya bersalah.

Menurutnya, adanya pelaporan terhadap Gibran dan Kaesang mengindikasikan adanya keseimbangan peran publik yang berekspektasi tinggi pada tokoh-tokoh tertentu agar mereka bersih dari korupsi. “Dalam rangka kontrol itulah kemungkinan laporan itu diberikan,” jelas Agus via sambungan telepon, Kamis (13/01) siang.

Agus menengarai bahwa pelaporan itu adalah gambaran hasrta publik yang menginginkan seorang pemimpin politik yang bersih.  “Penting bagi dia untuk menganggap ini sebagai kontrol dari masyarakat,” lanjut Agus.  Pria yang juga berprofesi sebagai dosen di UNS itu menyarankan kepada Gibran dan Kaesang untuk mengklarifikasi tuduhan tentang dirinya.

“Buktikan secara terbuka bahwa apakah dugaan tersebut benar atau tidak,” tegas Agus. Agus memberi masukan agar keduanya tidak langsung menanggapi pelaporan tersebut dengan menuntut balik karena itu adalah tindakan yang terburu-buru. 

“Dia tunggu saja respons KPK, boleh jadi Gibran dan Kesang menjadi saksi saat pemanggilan dan saat itu barulah dibuktikan,” imbuhnya.

Terpisah Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pun secara tegas mengatakan bahwa dirinya dan Kaesang tidak terlibat.  “Kami tidak ada sangkut-pautnya,” kata dia. (mcr21/jpnn)

Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul
“Pakar Hukum UNS Luruskan Kesalahpahaman Terkait Pelaporan Gibran dan Kesang ke KPK”,
https://jateng.jpnn.com/ontran-ontran/626/pakar-hukum-uns-luruskan-kesalahpahaman-terkait-pelaporan-gibran-dan-kesang-ke-kpk?page=2

About admin

Check Also

Penganugrahan Satyalancana Karya Satya ke XX dari Presiden RI Joko Widodo yang diserahkan oleh Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho

Masa Jabatan Ganjar Pranowo Selesai, Pengamat: Berhasil Jalankan Janji Politik

Kurniawan / Ahmad Mufid Aryono l Senin, 4 September 2023 – 21:08 WIB Pengamat politik Agus Riewanto …

PP 28/2022 Dinilai Bukti Pemerintahan Jokowi Berpihak Kepada Pemilik Modal

Kurniawan / Ahmad Mufid Aryono l Kamis, 10 Agustus 2023 – 19:36 WIB Penegakan hukum di masa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *