Kamis, 13 Januari 2022 – 20:28 WIB
jateng.jpnn.com, SOLO – Pakar Hukum Tata Negara UNS Surakarta Agus Riewanto menilai, kasus pelaporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pengarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan berarti keduanya bersalah.
Menurutnya, adanya pelaporan terhadap Gibran dan Kaesang mengindikasikan adanya keseimbangan peran publik yang berekspektasi tinggi pada tokoh-tokoh tertentu agar mereka bersih dari korupsi. “Dalam rangka kontrol itulah kemungkinan laporan itu diberikan,” jelas Agus via sambungan telepon, Kamis (13/01) siang.
Agus menengarai bahwa pelaporan itu adalah gambaran hasrta publik yang menginginkan seorang pemimpin politik yang bersih. “Penting bagi dia untuk menganggap ini sebagai kontrol dari masyarakat,” lanjut Agus. Pria yang juga berprofesi sebagai dosen di UNS itu menyarankan kepada Gibran dan Kaesang untuk mengklarifikasi tuduhan tentang dirinya.
“Buktikan secara terbuka bahwa apakah dugaan tersebut benar atau tidak,” tegas Agus. Agus memberi masukan agar keduanya tidak langsung menanggapi pelaporan tersebut dengan menuntut balik karena itu adalah tindakan yang terburu-buru.
“Dia tunggu saja respons KPK, boleh jadi Gibran dan Kesang menjadi saksi saat pemanggilan dan saat itu barulah dibuktikan,” imbuhnya.
Terpisah Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pun secara tegas mengatakan bahwa dirinya dan Kaesang tidak terlibat. “Kami tidak ada sangkut-pautnya,” kata dia. (mcr21/jpnn)
Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul
“Pakar Hukum UNS Luruskan Kesalahpahaman Terkait Pelaporan Gibran dan Kesang ke KPK”,
https://jateng.jpnn.com/ontran-ontran/626/pakar-hukum-uns-luruskan-kesalahpahaman-terkait-pelaporan-gibran-dan-kesang-ke-kpk?page=2