Kompas.com – 05/02/2022, 19:05 WIB

Penulis Alinda Hardiantoro | Editor Sari Hardiyanto
KOMPAS.com – Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan berhenti di tingkat penyelidikan. Jajaran Polda Metro Jaya tidak melanjutkan penyelidikan kasus tersebut karena sebagai anggota DPR, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Arteria selaku anggota dewan dilindungi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam UU MD3 tersebut menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara langsung maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang, dan tugasnya.
Ahli hukum tata negara UNS Agus Riwanto mengatakan, anggota parlemen memiliki hak imunitas. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 224 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Hak imunitas yaitu hak khusus yang dimiliki anggota DPR dalam melaksanakan fungsi dan kewajibannya,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Dalam Pasal 224 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 dijelaskan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR.
Sementara Pasal 224 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 menyebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa hak imunitas ini melekat pada anggota DPR.
Dengan hak tersebut, anggota DPR boleh melakukan apa pun selagi masih dalam koridor fungsi dan kewajibannya.
“Jika hak ini tidak diberikan justru fungsi DPR menjadi tidak bebas.
DPR boleh melakukan apa pun selagi masih terkait dengan fungsi legislatif dan jabatannya. Termasuk mengontrol jalannya pemerintahan,” ungkap Agus.
Oleh karena itu, dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya, DPR dibekali hak imunitas agar memiliki kebebasan untuk menyampaikan penyataan, pertanyaan, pendapat, dan bersikap.
Tidak melanggar UU ITE

Penyampaian Arteria Dahlan, imbuhnya dilindungi karena konteks pernyataan dalam sebuah rapat resmi memang harus menggunakan Bahasa Indonesia.
Diketahui, Arteria Dahlan dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung memberikan kritik kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan Bahasa Sunda selama rapat kerja berjalan.
Tanpa menyebutkan nama Kajati tersebut, Arteria meminta agar hal tersebut ditindaklanjuti secara tegas.
Diberitakan Kompas.com (4/2/2022), Polda Metro Jaya menyebut laporan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kasus ujaran kebencian tidak memenuhi unsur pidana.
Jajaran kepolisian telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli bahasa dan hukum dalam bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Dari gelar perkara itu, disimpulkan bahwa pernyataan Arteria tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu, penyidik dan ahli hukum menyimpulkan bahwa Arteria Dahlan tidak memenuhi pelanggaran UU ITE dalam penyebarluasan informasi dalam bentuk video.
Sebab, video yang memuat pernyataan Arteria disiarkan langsung secara daring
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penjelasan Ahli Hukum Terkait Hak Imunitas pada Kasus Arteria Dahlan”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/05/190500165/penjelasan-ahli-hukum-terkait-hak-imunitas-pada-kasus-arteria-dahlan?page=all.
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Sari Hardiyanto