Jauh Hari Wawan S, Bayu Ardi Isnanto – detikJateng Rabu, 23 Feb 2022 15:16 WIB
Solo – Usai kontroversi wayang, dalang kondang asal Solo Ki Warseno Slenk mengusulkan adanya undang-undang (UU) Kebhinekaan yang bertujuan melindungi seni budaya Indonesia. Rupanya regulasi yang dia maksud sudah diatur sejak 2017.
Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, mengatakan sudah ada UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Tak hanya melindungi, UU ini juga mendorong agar kebudayaan semakin maju.
“Di UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disebutkan bahwa kebudayaan harus dilindungi dan dikembangkan dalam bentuk pemajuan kebudayaan. Di pasal 5, objek pengembangan kebudayaan itu banyak, antara lain kesenian dan adat istiadat,” kata Agus saat dihubungi detikJateng, Rabu (23/2/2022).
Agus menyebut, UU ini juga sudah mengatur tentang kebudayaan Indonesia yang bhineka atau berbeda-beda. Diharapkan agar tiap budaya di Indonesia dapat saling berinteraksi.
“Setiap orang berkewajiban untuk memelihara kebhinekaan, kemudian mendorong adanya interaksi antarbudaya,” katanya.
Agus menambahkan, UU tersebut juga dilengkapi dengan sanksi. Segala tindakan yang menghalangi pemajuan kebudayaan disebut sebagai kejahatan.
“Ketentuan pasal 53, setiap orang dilarang menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana pemajuan kebudayaan. Terkait dengan itu, kalau orang melanggar Pasal 55 itu diberi sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ungkapnya.
Meski UU tersebut sudah ada sejak 2017, Agus menilai belum banyak diketahui masyarakat luas.
“Undang-undang ini sudah ada, tinggal pelaksanaannya. Itu perlu keseriusan stakeholder untuk melaksanakannya. Sepertinya belum pernah ada kasus terkait pelanggaran undang-undang ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ki Warseno Slenk mengusulkan agar pemerintah dan DPR segera menerbitkan undang-undang yang menjamin tentang pelestarian dan keberlangsungan budaya dan seni tradisi bangsa.
“Perlu undang-undang khusus untuk memastikan terjaminnya keanekaragaman budaya dan seni tradisi seluruh suku bangsa yang ada di Indonesia. Dengan demikian, tidak ada lagi orang yang bisa seenaknya omong tentang penghilangan tradisi atau keragaman budaya dengan dalih apa pun,” kata Ki Warseno kepada wartawan, Rabu (23/2).
Hal serupa juga disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Wahyudi Kumorotomo. Menurutnya, selain sudah ada UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, wayang juga telah ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya dunia.
“Wayang sudah ada di Indonesia sudah berabad-abad sudah tidak ada masalah. Dulu Walisongo menggunakan wayang juga tidak ada masalah. Sekarang ada usulan tentang UU Kebhinekaan, saya pikir energi kita nanti habis untuk memikirkan hal itu,” kata Wahyudi saat dihubungi wartawan, Rabu (23/2).
Menurut Wahyudi, ada banyak permasalahan yang lebih strategis dan perlu segera dibahas. Seperti soal isu perubahan iklim, kekerasan seksual dan lain sebagainya.
Ia menegaskan, soal keragaman budaya itu sudah diatur dalam UUD 45 untuk saling menghargai berbagai adat istiadat dari Sabang sampai Merauke.
Wahyudi lebih mendorong pemerintah mengutamakan pembuatan UU yang lebih strategis.”UU perlindungan data yang terkatung-katung, UU PKS. Ada banyak UU lain yang lebih strategis untuk dipikirkan,” pungkasnya.
(dil/mbr)
Baca artikel detikjateng, “Ki Warseno Slenk Usul UU Kebhinekaan, Ini Tanggapan Pakar Hukum” selengkapnya https://www.detik.com/jateng/budaya/d-5955367/ki-warseno-slenk-usul-uu-kebhinekaan-ini-tanggapan-pakar-hukum.