Bengawan News – 3 Maret 2022 15:33
SOLO – Wacana penundaan Pemilu 2024 yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar, mendapat tanggapan Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto
Agus menganggap, ide penundaan pemilu tersebut berpotensi melanggar konstitusi.”Kalau melihat dari aspek konstitusi, ya itu melanggar konstitusi. Tidak ada klausul dalam konstitusi yang mengatakan pemilu bisa dibuat di atas 5 tahun. Karena pemilu itu sudah pasti (diselenggarakan setiap) 5 tahun,” tandasnya, Kamis (03/03/2022).Agus menjelaskan, aturan penyelenggaraan pemilu sudah dijelaskan dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Di situ ditegaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.Selain itu Pasal 167 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juga dinyatakan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali untuk memilih Presiden, Wapres, DPR, DPD dan DPRD.”Kalau mau mengganti kekuasaan atau memperpanjang kekuasaan ya pakai pemilu itu. Sesudah 5 tahun, diganti. Pemilu itu dimajukan nggak bisa, dimundurkan juga nggak bisa. Itu yang ada di konstitusi,” tegasnya.
Karena itu, Agus menekankan jika ada yang menginginkan pemilu dimajukan atau diundur dari jadwal yang sebenarnya, maka hal itu merupakan pelanggaran konstitusi.”Lalu caranya bagaimana jika menginginkan penundaan tersebut? Ya ubah dulu konstitusinya. Harus diamandemen pasal itu, supaya bisa ditambah boleh dan tidaknya pemilu itu diundur,” tegas pengajar Fakultas Hukum UNS, Solo ini.Agus juga menandaskan, pemilu adalah masalah fundamental dalam HTN. Karena hanya lewat pemilu cara pergantian kekuasaan disepakati.Lebih lanjut Agus mengatakan, masyarakat juga menunggu reaksi Presiden Jokowi tentang wacana penundaan pemilu tersebut. Seperti saat muncul wacana perpanjangan jabatan Presiden menjadi 3 periode.”Seharusnya begitu ya (Jokowi merespons). Tapi kan publik bisa membaca dan itu tidak akan dia (Jokowi) ucapkan. Karena pandangannya sudah menyatakan tidak untuk 3 periode,” urai Agus.
(Tara Wahyu)