Anggi Muliawati – detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 18:18 WIB
Jakarta – Ahli hukum tata negara Agus Riewanto meminta KPU untuk tidak khawatir dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan Pemilu. Agus mengatakan KPU boleh untuk tidak menjalankan putusan tersebut.
Hal itu disampaikan Agus dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023). Agus mengatakan KPU pernah mengalami hal serupa dengan kondisi yang ada saat ini.
“Jadi kita pernah punya dua pengalaman, tak perlu khawatir itu, jadi menurut saya ini adalah petisi sejarah kita di 2009 dan 2019, ini mau diulang lagi di 2024,” kata Agus.
Pada 2019, saat itu MK memutuskan anggota DPD tidak boleh berasal dari anggota parpol. Namun, kemudian muncul putusan MA yang berlawanan dengan putusan MK.
Saat itu, KPU pun hanya menjalankan putusan MK. Menurut dia kasus tersebut serupa dengan kasus yang terjadi saat ini.
“Kita punya pengalaman tahun 2009 dan 2019, misalnya saja pada waktu pencalonan kasusnya Oesman Sapta Odang (OSO), ada putusan MK Nomor 30 Tahun 2018, ketika MK mengatakan calon anggota DPD tidak boleh berasal dari anggota parpol, tapi muncul putusan MA Nomor 65 Tahun 2018, yang mengatakan calon anggota DPD itu boleh berasal dari parpol, mirip dengan hari ini,” ujarnya.
Selanjutnya, pada 2009, MA menyebutkan perolehan kursi DPR dan DPRD yang disusun KPU bertentangan dengan UU Pemilu. Namun, kemudian MK mengeluarkan putusan yang membenarkan tata cara perolehan kursi DPR tersebut. Dia menyebut saat itu KPU pun hanya melaksanakan putusan MK.
“Putusan MA 15 Tahun 2009, pada waktu itu MA mengatakan tata cara perolehan anggota kursi DPR DPRD oleh KPU bertentangan dengan UU Pemilu, tapi tiba-tiba ada putusan MK yang mengatakan membenarkan tata cara yang dilakukan oleh KPU,” kata dia.
“Apa yang dilakukan KPU pada waktu itu? KPU memilih melaksnakan putusan MK, karena MK dianggap setara putusannya dengan UU,” sambungnya.
Oleh sebab itu, Agus meminta KPU untuk tidak khawatir dengan putusan PN Jakpus. Dia menyebut sampai saat ini pun tidak ada yang mempermasalahkan KPU tidak melaksanakan putusan MA di 2009 dan 2019.
“Bagaiamana kalau kemudian dibenarkan oleh pengadilan tinggi sampai ke MA? Nggak usah khawatir, KPU pernah punya pengalaman itu, dan tidak melaksanakan putusan MA, sampai hari ini nggak ada yang protes itu, biasa-biasa aja,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dengan menunda pemilu. Banding tersebut akan diajukan besok.
“Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Tehradap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Hasyim mengatakan pengajuan banding akan dilakukan, Jumat (10/3). Dia berharap dengan FGD hari ini dapat menambah memori banding tersebut.
(amw/dnu)
Baca artikel detiknews, “Ahli Hukum Tata Negara Minta KPU Tak Khawatirkan Putusan Penundaan Pemilu” selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-6610148/ahli-hukum-tata-negara-minta-kpu-tak-khawatirkan-putusan-penundaan-pemilu.