Penulis : Adhitya Putra, 10/03/2023
Tajukpolitik – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dianggap gagalkan Pemilu.
Oleh karena itu, ujarnya, majelis hakim tersebut dapat dijatuhi sanksi karena putusan mereka memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
“Ini agak unik karena sama-sama aneh, putusan PN ini aneh. Maka menurut saya bukan tidak mungkin hakim ini dapat disanksi pidana Pasal 516 UU Pemilu karena ini menggagalkan pemilu,” ujarnya, dalam forum FGD di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Agus berpendapat putusan PN Jakarta Pusat itu inkonstitusional lantaran bertentangan dengan UUD 1945, UU Pemilu, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Kekuasaan Peradilan terkait kompetensi absolut.
Putusan PN Jakarta Pusat tersebut dinilai juga berpotensi batal demi hukum, sehingga putusan itu bisa dianggap tak pernah ada dan tidak perlu dilaksanakan KPU.
Selain itu, Agus menyinggung sejumlah kondisi yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Ia mencatat pada 2018 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 30/PUU-XVI-2018.
Putusan MK kala itu mengatakan calon anggota DPD tidak boleh berasal dari anggota partai politik. Namun, kemudian muncul putusan MA nomor 65/P/HU/2018 yang menyatakan sebaliknya.
Agus menyinggung pula putusan MA nomor 15P/HUM/2009 yang saat itu mengatur tata cara penetapan perolehan anggota kursi DPR dan DPRD oleh KPU bertentangan dengan UU Pemilu.
“Tapi tiba-tiba ada putusan MK yang mengatakan membenarkan tata cara yang dilakukan oleh KPU. Apa yang dilakukan KPU pada waktu itu? KPU memilih melaksanakan putusan MK,” tanya Agus.
Ia melanjutkan bagaimana kalau putusan ini kemudian dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi sampai ke MA?. Namun, ia meminta untuk semua pihak tidak usah khawatir.
“KPU pernah punya pengalaman itu, dan tidak melaksanakan putusan MA, sampai hari ini tidak ada yang protes itu, biasa-biasa saja,” ujar Agus.
Untuk diketahui, sebelumnya majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terkait Pemilu dan memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu.
Nah, perintah menunda tahapan Pemilu ini yang kemudian dapat dianggap gagalkan Pemilu yang sudah dirancang oleh KPU dan dilaksanakan pada Februari 2024 mendatang.
Sumber : https://tajukpolitik.com/kabar/dianggap-gagalkan-pemilu-pakar-hukum-tegaskan-majelis-hakim-pn-jakpus-dapat-dipidana/