Jelang Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, KPU Undang 8 Pakar Hukum untuk Diskusi

Kompas.com – 09/03/2023, 12:26 WIB

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Penulis Vitorio Mantalean | Editor Bagus Santosa

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melangsungkan focus group discussion bersama sejumlah pakar hukum pada Kamis (9/3/2023) untuk merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.

Sedikitnya delapan pakar hukum menghadiri forum ini, termasuk di antaranya Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar.

Beberapa pakar hukum lain, yakni Muhammad Fauzan, Heru Widodo, Jimmy Ufsunan, Bayu Dwi Anggoro, Oce Madril, Khairul Fahmi, dan Riawan Tjandra.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa forum ini sengaja digelar menjelang didaftarkannya memori banding dari mereka ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Pada kesempatan ini kami mohon bantuan Bapak-Bapak para ahli hukum untuk memberikan pandangan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, apakah akan secara substansi atau dari aspek hukum acara, atau seterusnya,” kata Hasyim dalam sambutannya.

Hasyim beranggapan bahwa forum ini dapat memperkaya memori banding yang akan dilayangkan oleh KPU RI, menurut rencana, Jumat (10/3/2023).

Ia juga berharap bahwa forum yang dihadiri para jurnalis ini juga dapat menjelaskan kepada publik soal duduk perkara kasus putusan PN Jakpus itu dari kaca mata ahli hukum.

“Penting kami sampaikan KPU sudah melihat menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah kami disiapkan,” ujar Hasyim.

“Pandangan yang berkembang di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus menghukum KPU “tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu” dan “melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari”, yang berimbas pada penundaan pemilu.

Putusan itu mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

Selain itu, jajaran komisioner dan staf KPU juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka juga dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.

Dalam rangkaian acara di PN Jakpus, KPU disebut sama sekali tidak mengirim saksi, sedangkan Prima mengirim dua orang saksi.

Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim PN Jakpus yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum.

Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai bahwa ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan 2024.

Selain itu, KPU juga mendapat kritik lantaran tidak mengirim saksi/ahli dalam rangkaian persidangan di PN Jakpus, sedangkan Primamengirim 2 saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.

Dalil-dalil Prima, menurut majelis hakim PN Jakpus, tidak dapat dibantah oleh KPU.

Presiden RI Joko Widodo mengeklaim bahwa pemerintah mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jelang Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, KPU Undang 8 Pakar Hukum untuk Diskusi”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/03/09/12262681/jelang-banding-putusan-pn-jakpus-soal-penundaan-pemilu-kpu-undang-8-pakar?fbclid=IwAR0wM9qTBShdICMWefRmpLFylMyaowv-UUym0Hudbl2KYIwAMY_Qy-LozqI.
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Bagus Santosa

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *