11 Maret 2023 11:24 Adhey
POJOKSATU.id, JAKARTA- Pakar hukum tata negara Agus Riewanto menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bisa dijatuhi sanksi pidana atas putusan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Menurutnya, putusan yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu bisa dianggap upaya menggagalkan pemilu.
“Maka menurut saya bukan tidak mungkin hakim ini dapat disanksi pidana Pasal 516 UU Pemilu karena ini menggagalkan pemilu,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023)
Menurut dia, putusan PN Jakarta Pusat itu inkonstitusional lantaran bertentangan dengan UUD 1945, UU Pemilu, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Kekuasaan Peradilan terkait kompetensi absolut.
“Sehingga putusan itu bisa dianggap tak pernah ada dan tidak perlu dilaksanakan KPU,” ujarnya.
Selain itu, Agus juga menyinggung sejumlah kondisi yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Ia mencatat pada 2018 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 30/PUU-XVI-2018.
Di mana kala itu, Putusan MK menyebutkan calon anggota DPD tidak boleh berasal dari anggota partai politik. Namun, kemudian muncul putusan MA nomor 65/P/HU/2018 yang menyatakan sebaliknya.
“Bagaimana kalau putusan ini kemudian dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi sampai ke MA? Tidak usah khawatir, KPU pernah punya pengalaman itu, dan tidak melaksanakan putusan MA, sampai hari ini tidak ada yang protes itu, biasa-biasa saja,” pungkasnya.(Mufit/Pojoksatu)
Sumber : https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2023/03/11/soal-putusan-penundaan-pemilu-pengamat-hukum-ini-sebut-hakim-pn-jakpus-bisa-dipidanakan/