Soal Putusan Penundaan Pemilu, Pengamat Hukum Ini Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Dipidanakan

Ilustrasi penundaan pemilu

11 Maret 2023 11:24 Adhey

POJOKSATU.id, JAKARTA- Pakar hukum tata negara Agus Riewanto menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bisa dijatuhi sanksi pidana atas putusan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Menurutnya, putusan yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu bisa dianggap upaya menggagalkan pemilu.

“Maka menurut saya bukan tidak mungkin hakim ini dapat disanksi pidana Pasal 516 UU Pemilu karena ini menggagalkan pemilu,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023)

Menurut dia, putusan PN Jakarta Pusat itu inkonstitusional lantaran bertentangan dengan UUD 1945, UU Pemilu, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Kekuasaan Peradilan terkait kompetensi absolut.

“Sehingga putusan itu bisa dianggap tak pernah ada dan tidak perlu dilaksanakan KPU,” ujarnya.

Selain itu, Agus juga menyinggung sejumlah kondisi yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Ia mencatat pada 2018 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 30/PUU-XVI-2018.

Di mana kala itu, Putusan MK menyebutkan calon anggota DPD tidak boleh berasal dari anggota partai politik. Namun, kemudian muncul putusan MA nomor 65/P/HU/2018 yang menyatakan sebaliknya.

“Bagaimana kalau putusan ini kemudian dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi sampai ke MA? Tidak usah khawatir, KPU pernah punya pengalaman itu, dan tidak melaksanakan putusan MA, sampai hari ini tidak ada yang protes itu, biasa-biasa saja,” pungkasnya.(Mufit/Pojoksatu)

Sumber : https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2023/03/11/soal-putusan-penundaan-pemilu-pengamat-hukum-ini-sebut-hakim-pn-jakpus-bisa-dipidanakan/

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *