Ahli Hukum UNS Gagas Proporsional Tertutup yang Terbuka, Apa Itu?

Andi Saputra – detikNews
Selasa, 07 Feb 2023 17:53 WIB

Agus Riewanto (ist.)

Jakarta – Polemik pemilu sistem proporsional terbuka versus proporsional tertutup seakan menemui jalan buntu. Untuk memecahnya, ahli hukum UNS Solo, Agus Riewanto menawarkan jalan tengah, yaitu proporsional tertutup yang terbuka. Apa alasannya?
“Sistem Pemilu terbuka seperti Pemilu tahun 2009, 2014 dan 2019 yang lalu, berdampak buruk pada rendahnya party-ID (mengidentifikasi diri pemilih pada partai politik). Fenomena ini akan melahirkan anti partai politik atau deparpolisasi (party dealignment),” kata Agus dalam diskusi ‘Menakar Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup: Telaah dari Optik Politik, Hukum, Ideologi dan Sosial Budaya’ yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BHPN) Kemenkumham, Selasa (7/2/2023).

Deparpolisasi adalah gejala psikologis yang membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap partai. Dalam leksikon ilmu politik, gejala ini bisa dilihat dari dua dimensi yang menghubungkan pemilih dengan partai yaitu identifikasi diri dengan partai (dimensi afeksi) dan evaluasi massa pemilih atas fungsi intermediasi partai (dimensi rasional).

“Fenomena anti partai politik atau deparpolisasi (party dealignment) yang berdampak buruk pada Pemilu, antara lain perubahan pilihan pemilih dari satu partai politik ke partai politik lain berubah cepat seperti roller coaster dari satu Pemilu ke Pemilu selanjutnya,” ungkap Agus.

Selain itu, munculnya fenomena politikus kutu loncat atau pindah dari satu partai ke partai lain sehingga politikus juga tak konsisten pada party-ID.

“Pemilu yang hanya bergantung pada figur atau kandidat (candidate-centeredpolitics). Sehingga pemilih dalam memilih lebih mempertimbangkan pada caleg yang popular dan bermodal uang bukan pada kesamaan party-ID,” kata Agus menegaskan.

Oleh sebab itu, kata Agus, fenomena di atas diperlukan perubahan ke sistem pemilu tertutup dengan penentuan calon terpilih berdasar nomor urut.

“Karena akan berdampak positif, yaitu partai politik akan menjadi sarana ideologis untuk meraih kekuasaan,” ungkap Agus.

Selain itu, konsep tertutup yang terbuka, juga menghasilkan pemilu berbiaya murah, tidak perlu strategi pemasaran politik, pemolesan citra dan kampanye media. Cukup mengkampnyekan visi-misi parpol.

“Mencegah praktik money politics dan pemilih yang bersikap materialistik yang memilih berdasarkan uang dan popularitas caleg,” ucap Agus memaparkan gagasannya.

Baca artikel detiknews, “Ahli Hukum UNS Gagas Proporsional Tertutup yang Terbuka, Apa Itu?” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6556705/ahli-hukum-uns-gagas-proporsional-tertutup-yang-terbuka-apa-itu.

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *