Andi Saputra – detikNews
Rabu, 09 Nov 2022 09:35 WIB

Jakarta – Ahli hukum UNS Dr Agus Riewanto mendesak agar negara meminta maaf kepada Presiden Sukarno dan keluarganya. Sebab, negara mengakui kepahlawanan Sukarno tapi memperlakukannya secara tidak adil pasca-peristiwa 1965.
Dr Agus Riewanto menyampaikan hal itu menanggapi pidato pernyataan Presiden Jokowi tentang gelar kepahlawanan Sukarno awal pekan ini.

“Apresiasi yang tinggi pada Presiden Jokowi karena telah memprakarsai dan perintis jalan baru sejarah kenegaraan Indonesia dengan menegaskan kepahlawanan Sukarno sebagai proklamator sekaligus the founding fathers (pendiri bangsa) menunjukkan bahwa Jokowi sensitif dan mampu menangkap pesan zaman agar stigma buruk terhadap Sukarno puluhan tahun karena turut mendukung G30S yang dibangun oleh rezim Soeharto ditutup dan diakhiri,” kata Dr Agus Riewanto kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).
Menurut Dr Agus Riewanto, Presiden Jokowi telah mewariskan budaya menjunjung tinggi pada leluhur bangsa yang kelak akan menjadi pelajaran berharga pada generasi milenial yang tidak mengalami masa suram era Orde Baru itu.
“Presiden Jokowi telah nyata mampu menyembuhkan luka perih dan derita dari keluarga besar Sukarno sekaligus para Sukarnois karena stigma buruk terhadap Sukarno telah menodai jasa-jasa besar Sukarno pada bangsa dan negara,” ucap Dr Agus Riewanto.
Namun, kata Dr Agus Riewanto, seharusnya ada juga sikap resmi negara terhadap Sukarno pasca-peristiwa 65 hingga Sukarno wafat. Sebab, Sukarno sepanjang itu mendapatkan perlakuan tidak adil dari negara.
“Akan lebih baik lagi jika pernyataan Presiden Jokowi kemarin disertai dengan permintaan maaf negara pada Sukarno atas perlakuan dan sikap negara selama ini yang tak sepatutnya. Sehingga Presiden Jokowi sebagai kepala negara sesuai ketentuan Pasal 15 UUD 1945 yang menegaskan bahwa ‘Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan’ dapat menggunakan hak prerogatifnya guna meminta maaf pada Sukarno,” urai Dr Agus Riewanto.
Pernyataan maaf itu juga, kata Dr Agus Riewanto, seharusnya ditindaklanjuti dengan melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi”.
“Maka Presiden Jokowi atas nama negara merehabilitasi nama baik Sukarno yang tidak sama sekali terlibat dalam dukung-mendukung terhadap G30S,” Dr Agus Riewanto menegaskan.
Permintaan serupa sebelumnya disampaikan ahli hukum dari Universitas Udayana, Dr Jimmy Usfunan.
“Dengan adanya permohonan maaf secara resmi, selain akan meluruskan sejarah secara utuh dan dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia, setidaknya juga akan menghapus luka sejarah dan stigma yang membekas selama ini bagi Ir Sukarno, keluarga, dan bangsa Indonesia,” kata Dr Jimmy Usfunan.
Desakan juga datang dari PDI Perjuangan. Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas penegasan Sukarno bukan pengkhianat. Basarah memandang tudingan itu merupakan tuduhan keji terhadap Sukarno.
“Itu tuduhan keji yang tidak pernah terbukti dan dibuktikan secara apa pun, maka ini adalah momentum yang baik bagi bangsa Indonesia, kalau bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang menghargai jasa para pahlawannya, maka permohonan maaf dari negara melalui pemerintah kepada Bung Karno dan keluarga adalah bagian dari tanggung jawab moral berbangsa dan bernegara kita,” tutur Mas Bas, demikian ia biasa disapa.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menegaskan kesetiaan Ir Sukarno kepada bangsa dan negara sehingga mendapatkan gelar pahlawan. Jokowi menyitir Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003.
“Perlu kami tegaskan bahwa Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa Tap MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan,” kata Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/11/2022).
Sukarno mendapatkan gelar Pahlawan Proklamator pada 1986.
“Di tahun 2012 pemerintah juga telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Insinyur Sukarno. Artinya, Insinyur Sukarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” ucap Jokowi.
Jokowi mengatakan gelar kepahlawanan ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada Bung Karno. Menurut Jokowi, Bung Karno telah banyak berjasa bagi bangsa Indonesia.
“Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara,” ujar Jokowi.
Baca artikel detiknews, “Ahli Hukum UNS Juga Desak Negara Minta Maaf ke Presiden Sukarno” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6395710/ahli-hukum-uns-juga-desak-negara-minta-maaf-ke-presiden-sukarno.