Andi Saputra – detikNews
Kamis, 02 Feb 2023 10:13 WIB
Jakarta – Langkah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BHPN) Kemenkumham dan Mahkamah Agung (MA) mendorong peran kepala desa sebagai hakim perdamaian mendapat dukungan dari pakar hukum. Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menyatakan kepala desa secara formal adalah pimpinan pemerintahan di tingkat desa.
“Namun kepala desa juga mempunyai peran substansial, yaitu sebagai pimpinan yang membangun kesadaran hukum dan konstitusi di tingkat desa. Dalam menjalankan peran substansial tersebut, kepala desa dapat menjadi pihak yang menyelesaikan konflik di tengah masyarakat,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Agus menambahkan kepala desa sangat dipercayai oleh warga desa. Kepercayaan tersebut merupakan bekal untuk dapat menyelesaikan masalah-masalah hukum di desa dengan cara-cara kearifan lokal. Peran ini sangat strategis mengingat penduduk Indonesia yang tinggal di desa lebih banyak daripada yang tinggal di kota, maka kasus-kasus pelanggaran hukum dan konflik hukum di desa dalam berbagai bentuk dari masalah keluarga, waris, utang piutang, hingga main hakim sendiri, dapat teratasi apabila kepala desa memainkan perannya untuk membangun kesadaran hukum masyarakat.
“Maka tepat inisiatif yang dilakukan oleh BPHN dan MA tersebut untuk mendorong peran kepala desa sebagai hakim perdamaian dalam rangka menjaga kondusifitas dan kohesifitas desa. Strategi membangun keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) nasional dimulai dari desa. Jika desa aman dan tertib, pasti negara aman dan tertib pula,” kata Agus menegaskan.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Udayana, Bali, Jimmy Z Usfunan menilai para kepala desa tidak hanya berperan pada ranah birokrasi dalam pelayanan publik, namun juga pada upaya mewujudkan kedamaian di lingkungan desa. Secara hukum, kepala desa memiliki kewenangan membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa sesuai Pasal 26 ayat 2 huruf g UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aktualisasi dari pembinaan tersebut, UU Desa mewajibkan kepala desa berperan menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa.
“Agar kepala desa dapat melaksanakan fungsi strategis sebagai hakim perdamaian, maka mereka harus dibekali dengan pemahaman hukum dari berbagai pendekatan secara ekonomi, sosial, dan lainnya. Sehingga penting untuk disiapkan pendidikan dan pelatihan paralegal bagi kepala desa untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para kepala desa akan aspek-aspek dasar hukum guna membantu mendampingi, memediatori, dan menyelesaikan masalah hukum di desa melalui secara nonlitigasi,” ucap Jimmy, yang juga merupakan Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan.
Sebagaimana diketahui, BPHN akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) memberikan pelatihan paralegal dan mediasi ke kades/paralegal. Sehingga bisa mengikis beban perkara di pengadilan dan akhirnya kualitas putusan pengadilan bisa didorong menjadi lebih baik. BPHN dan MA juga akan memberikan penghargaan bagi Kades yang paling inspiratif dalam menyelesaikan konflik di desanya.
“Ternyata implikasi banyaknya perkara dan konflik di masyarakat oleh kepala desa juga berdampak pada menumpuknya perkara-perkara di tingkat penyidikan dan di peradilan. Fungsi kades yang demikian juga bisa merawat kearifan lokal masyarakat setempat,” kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana.
(asp/zap)
Baca artikel detiknews, “Pakar Hukum Akui Kades Punya Fungsi Strategis Jadi Hakim Perdamaian” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6547101/pakar-hukum-akui-kades-punya-fungsi-strategis-jadi-hakim-perdamaian.