Sistem Pemilu Terbuka Bikin Pemilih Tergantung pada Figur Individu Populer atau yang Berduit

Rabu, 4 Januari 2023 16:45 WIB

Editor: Hasanudin Aco
Foto dok./ Warga menunjukkan surat suara sebelum mencoblos di Pemilu. Saat ini mengemuka sistem Pemilu 2024 dilakukan terbuka atau tertutup. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr. Agus Riewanto menanggapi usulan kembali menerapkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu tahun 2024.

Sistem tersebut bisa menjawab kelemahan yang ada dalam sistem proporsional terbuka.

Agus Riewanto menyoroti dua kelemahan sistem pemilu terbuka atau sistem berbasis caleg (calon anggota legislatif).

Kelemahan tersebut berdasarkan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2009, 2014, dan 2019 yang menerapkan sistem proporsional terbuka dengan penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak.

“Pertama, melemahkan Identifikasi Diri dengan Partai atau Party-ID. Party-ID merupakan perasaan seseorang bahwa partai tertentu adalah identitas politiknya. Party-ID ini merupakan komponen psikologis yang akan memberikan sumbangan bagi stabilitas dukungan terhadap partai dan sistem kepartaian yang bisa memperkuat demokrasi,” ujar Agus saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).

Agus Riewanto kemudian mengutip hasil survei nasional yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia pada Februari 2021.

Survei menunjukkan bahwa party identity masyarakat Indonesia sangat rendah.

Bahwa 92,3 persen dari 1.200 responden yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia menyatakan tidak ada kedekatan dengan partai politik tertentu (Party ID).

Hal ini menunjukkan sentimen terhadap partai rendah sekali. Kalau sentimen terhadap partai baik, pemilih akan merasa diwakili oleh partai.

Demikian pula hasil survei nasional Litbang Kompas pada Januari 2022 menunjukkan lemahnya party-ID di Indonesia.

Dari 1.200 responden yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia menemukan 67,3 persen pemilih tidak ada ikatan Party-ID, sedangkan pemilih yang menyatakan ada ikatan Party-ID hanya 23,8 persen.

Selain melemahkan Party-ID, persoalan kedua yang disebabkan oleh sistem proporsional terbuka adalah melahirkan fenomena antipartai politik atau deparpolisasi yang berdampak buruk bagi bangunan demokrasi di Indonesia.

“Terjadi perubahan pilihan pemilih dari satu partai politik ke partai politik lain, dari satu Pemilu ke Pemilu selanjutnya (Electoral volatility). Sehingga Pemilu menghasilkan perubahan dramatis yang ditandai naik-turunnya dukungan pemilih terhadap partai layaknya roller coaster,” ujar Agus.

“Dampak buruknya, Pemilu hanya bergantung pada figur atau kandidat atau calegnya, sehingga pemilih lebih mempertimbangkan pada caleg yang popular dan bermodal uang bukan pada kesamaan Party-ID,” tutup Agus.

Untuk diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji materi (judicial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. 

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.

Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Di sisi lain, mayoritas fraksi di DPR justru menyatakan keberatan bila sistem proporsional tertutup diberlakukan.

Mereka menginginkan sistem proporsional terbuka yang digugat itu untuk terus dipertahankan.

Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. 

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sistem Pemilu Terbuka Bikin Pemilih Tergantung pada Figur Individu Populer atau yang Berduit, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/01/04/sistem-pemilu-terbuka-bikin-pemilih-tergantung-pada-figur-individu-populer-atau-yang-berduit?page=2.


About admin

Check Also

Konsolidasi Jelang Pemilu di Wonogiri, Agus: Harus Bebas Dulu Baru Adil

Khalid Yogi l Kamis, 21 Desember 2023 | 19:18 WIB Para komisioner KPU Wonogiri beserta …

2 Nama Asal Jawa Tengah Jadi Panelis Debat Capres 2024, Ini Profilnya

Anindya Milagsita – detikJatengSelasa, 12 Des 2023 14:53 WIB Pakar hukum tata negara UNS Solo, …

Pakar Sebut Pilpres 2024 Satu Putaran Sulit Terwujud

Red: Erik Purnama Putra l Rabu 14 Feb 2024 22:47 WIB Pasangan Prabowo-Gibran saat pidato kemenangan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *