Bagaimana Nasib Taspen-Asabri Usai Putusan MK? Ini Pandangan Ahli Hukum

Andi Saputra – detikNews
Selasa, 05 Okt 2021 13:41 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 57 huruf e dan huruf f mengenai peralihan program jaminan sosial PT. Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan. Lalu bagaimana nasib kedua lembaga itu pasca ketokan palu 9 hakim konstitusi itu?
Sejatinya, kata pakar hukum tata negara UGM, Oce Madril, putusan MK menegaskan beberapa prinsip. Pertama, pembentukan lembaga penyelenggara jaminan sosial haruslah dengan Undang-Undang. Tidak boleh dengan dasar hukum lain, termasuk peraturan pemerintah.

“Jadi harus dengan UU,” kata Oce kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Kedua, badan hukum lembaga penyelenggara jaminan sosial harus berbentuk badan hukum publik, tidak boleh persero (badan hukum privat). Sebab ada perbedaan prinsip antara badan hukum publik dan privat.

“BPJS harus nirlaba, bukan profit,” tegas Oce.

Ketiga, nilai manfaat yang diterima peserta tidak boleh berkurang.

“Jadi jika nanti ada pembentukan BPJS baru, apakah melalui peleburan atau pembentukan baru, maka prinsipnya nilai manfaat untuk peserta tidak boleh berkurang,” terang Oce.

Sementara itu, ahli hukum tata negara UNS, Agus Riewanto menyatakan pada dasarnya putusan MK ini semakin menguatkan keberadaan dan tugas BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dijamin oleh UU 24/2011 (UU BPJS). Ruang lingkup program jaminan yang dilaksanakan BPJamsostek, meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian, termasuk amanat UU Cipta Kerja.

“Namun putusan MK ini dapat berimplikasi pada landasan hukum operasional bagi PT. Taspen dan Asabri. Sebab mereka belum punya dasar hukum UU dan masih berbentuk persero. Mereka harus segera pikirkan bagaimana tindak lanjut putusan MK ini,” kata Agus.

Sebagaimana diketahui, pada 30 September 2021 MK menghapus Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kedua pasal di atas adalah pasal peleburan Taspen ke BPJS.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (30/9/2021).

(asp/knv)

Baca artikel detiknews, “Bagaimana Nasib Taspen-Asabri Usai Putusan MK? Ini Pandangan Ahli Hukum” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5753695/bagaimana-nasib-taspen-asabri-usai-putusan-mk-ini-pandangan-ahli-hukum.

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *