Bawaslu merupakan lembaga pengawas Pemilu yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu. Untuk itu Bawaslu Kabupaten Boyolali terus melakukan upaya dalam rangka meningkatkan pengetahuan serta wawasan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum. Seperti pada hari Senin (29/8) Bawaslu Kabupaten Boyolali menggelar acara Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali dengan menghadirkan pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Pertemuan yang dihadiri oleh segenap anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali, Staf PNS dan Non PNS serta dari Organisasi Kepemudaan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali, Taryono. Dalam sambutannya Taryono menjelaskan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk menyegarkan kembali (refresh) dan menambah pengetahuan seluruh personel Bawaslu Kabupaten Boyolali terhadap peraturan dan non peraturan yang berkaitan dengan Pemilu karena seperti diketahui bahwa saat ini tahapan Pemilu 2024 telah dimulai dan sampai tahapan verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta Pemilu.
Dalam paparannya, Dosen Hukum Tata Negara UNS Surakarta, Agus Riewanto menjelaskan tentang Problematika Krusial Regulasi Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Isu krusial yang dimaksud meliputi kewenangan Bawaslu pada Pemilu dan Pilkada, Regulasi Bawaslu serta perbedaan penyelesaian pelanggaran Pemil dan Pilkada.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu juga mengundang organisasi kepemudaan di Boyolali untuk bersama-sama berdiskusi dalam rangka mempersiapkan diri mengawal jalannya tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Organisasi pemuda yang berkesempatan hadir pada pertemuan tersebut dari KNPI Kabupaten Boyolali yang turut berpartisipati dalam sosialisasi peraturan dan non peraturan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Boyolali tersebut.
Sumber : https://boyolali.bawaslu.go.id/read/224/perkuat-pemahaman-bawaslu-boyolali-sosialisasikan-peraturan-dan-non-peraturan.html