Perppu Ciptaker Solusi Agar Tidak Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan

Hendro D Situmorang / YUD
Selasa, 31 Januari 2023 | 07:43 WIB

Puluhan buruh saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Selasa, 10 Januari 2023. Aksi massa menyuarakan penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com – Polemik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mencuat akhir-akhir ini.

Pakar hukum tata negara UNS, Agus Riewanto menyatakan bahwa, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat yang berarti sebatas hanya cara pembuatannya saja perlu diperbaiki, tetapi isi (materiilnya) dianggap perlu oleh negara.

Lebih lanjut Riewanto menjelaskan, jika saja Perppu Ciptaker yang sama seperti omnibus law tidak ada saat ini maka kinerja Presiden dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“Perppu itu untuk memberikan kepastian pemerintah bisa bekerja berdasarkan hukum. Kalau tidak ada, maka abuse of power. Maka dalam persepektif hukum tata negara lebih baik pemerintah berjalan meski aturannya salah ketimbang tidak ada aturan,” ucap Riewanto pada Senin (30/1/2023).

Sebelumnya, Perppu Ciptaker dinilai merupakan solusi lain UU Ciptaker yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi tahun 2020 inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

Diketahui, Presiden Jokowi pada akhir tahun lalu mengesahkan Perppu Ciptaker tersebut untuk legitimasinya mengahadapi resesi global dan saat ini sedang dalam pembahasan di parlemen.

Pada webinar nasional Moya Institute bersama Narada Center dan ITB-Ahmad Dahlan bertajuk Perppu Cipta Kerja dan Antisipasi Resesi Global, Rektor ITB-Ahmad Dahlan Mukhaer Pakkanna mengungkapkan, Perppu Ciptaker yang diterbitkan belum lama ini tujuannya pun masih sama guna memperluas lapangan kerja, mengurangi pengangguran, serta terutama menyasar masuknya investasi.

Hanya saja Mukhaer menyoroti mengenai makna kegentingan memaksa sesuai UUD 1945 yang definisinya ditentukan Presiden sehingga dapat dianggap menjadi subyektivitas mengesahkan Perppu Ciptaker.

Sedangkan Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas menuturkan, berdasarkan survei tingkat kepercayaan publik terhadap kemampuan Jokowi mampu membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi masih terbilang tinggi mencapai 75 persen.

Oleh sebab itu berpengaruh pula pada tingkat kepuasan kinerja Presiden dalam kaitan mendukung terbitnya Perppu Ciptaker sebagai solusi mengatasi ancaman resesi global mencapai 60 persen.

Survei dilakukan juga memperoleh hasil, kata Sirojudin, bahwa dari 22 persen publik yang mengetahui penerbitan Perppu Ciptaker dan ancaman resesi global, sebanyak 51 persen nyatanya setuju kehadiran regulasi tersebut.

Sementara itu Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto menyampaikan, masalah ciptaker memerlukan perhatian serius karena menyangkut hajat dan kepentingan publik yang mempengaruhi sektor perekonomian nasional.

Sumber : https://www.beritasatu.com/news/1023433/perppu-ciptaker-solusi-agar-tidak-terjadi-penyalahgunaan-kekuasaan/1

About admin

Check Also

Kehadiran Menteri di MK memberi transparansi-akuntabilitas bansos

Selasa 9 April 2024. 2:44 WIB Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta …

Pakar: MK harus putuskan sengketa pemilu sesuai prinsip keadilan

Senin, 8 April 2024 20:06 WIB Dosen hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta …

Pengamat apresiasi MK hadirkan empat menteri dalam sidang PHPU

Sabtu, 6 April 2024 12:50 WIB Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *