Faustinus Nua | Politik dan Hukum l Minggu 28 Mei 2023, 18:06 WIB
PENGAMAT Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto mengatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus untuk membentuk tim panitia seleksi (pansel) komisioner KPK.
Pasalnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada Desember 2023.
“Ya sesuai dengan UU KPK seharusnya 6 bukan sebelum masa jabatan pimpinan KPK berakhir itu sudah dibentuk tim pansel,” ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (28/5).
Agus menilai bahwa tidak ada urgensi untuk membuat Keppres perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini. Menurutnya, meski ada keputusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, akan tetapi putusan itu tidak berlaku untuk pimpinan saat ini.
Sesuai Kepres, Jabatan Firli dan Rekan Berakhir Desember 2023
“Kan Firli dkk itu masih menggunakan Keppres tahun 2019. Artinya masa jabatan mereka berakhir Desember. Dan soal keputusan MK itu sifatnya itu berlaku untuk pimpinan berikutnya,” imbuhnya.
Meski demikian, kata dia, keputusan untuk membuat Keppres menjadi wewenang pemerintah. Bisa saja Presiden mengeluarkan Keppres untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini.
Namun, lanjutnya, memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK harus berdasarkan situasi atau keadan mendesak. Sementara untuk saat ini tidak ada hal mendesak. Bahkan hanya akan menimbulkan ketidakadilan terhadap pimpinan lembaga lain.
“Harapannya pemerintah tetap fokus sesuai regulasi. Seharusnya dibentuk pansel KPK,” tandasnya. (Van/S-4)
Инновационные технологии и беспрецедентное будущее