Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2028 “Berangus” Hak Warga Negara

Kompasiana l 10 Agustus 2023

Diskusi Hukum Membahas Posisi PP Nomor 28/2022 dari aspek hukum dan kebijakan publik (foto : Pandi Rubianto)

Indeks kepercayaan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo yang terbaru dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencapai 81,9 persen. Survei yang menyasar 83 persen dari total populasi nasional dengan periode survei 1 — 8 Juli 2023 itu menjadikan sebagai raport “bagus” pemerintahan Jokowi ketimbang masa pemerintahan Jokowi di periode pertama. Bahkan tertinggi dibandingkan indeks kepuasan presiden-presiden sebelumnnya.
 
Hanya saja, kemonceran era Jokowi terutama dalam hal gegap gempita kesuksesan pembangunan infrastruktur misalnya juga menyisahkan “persoalan” hukum yang tidak bisa diabaikan sama sekali. Penegakkan hukum di masa pemerintahan Jokowi juga dinilai paling memprihatinkan.
 
Survei Litbang Kompas di Mei 2023 (Kompas.tv, 22 Mei 2023) menemukan penegakkan hukum masih menjadi bidang yang nilai kepuasan publiknya paling rendah. Tingkat apresiasi publik terhadap kinerja penegakan hukum berada di posisi keempat terendah yaitu sebesar 59 persen. Disusul bidang ekonomi (59,5 persen), politik dan keamanan (74,4 persen), dan kesejahteraan sosial (78 persen).

Diskusi Hukum bertema “Memperteguh Komitmen Penegakkan Hukum di Indonesia : Membedah Konstruksi  Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022 dari Aspek Hukum dan Kebijakan Publik” yang dihelat di Solo, Jawa Tengah (Kamis, 10 Agustus 2023), menghadirkan pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Negeri 11 Maret (UNS) Surakarta Dr. Agus Riwanto, pakar kebijakan publik dari Universitas Slamet Riyadi, Surakarta,  Farco Siswiyanto Raharjo serta  dimoderatori pengamat politik Dr. Ari Junaedi.

Para pembicara Diskusi Hukum di Forum Wartawan Hukum Solo sepakat PP No.28/2022 layak diajukan uji materi (foto : Pandi Rubianto)

Para pembicara menyoroti munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang kontradiksi dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Sebagai negara hukum, harusnya hukum menjadi panglima walau nyatanya masih dibayang-bayangi oleh kekuatan para pemilik modal dan kepentingan politik.

“Lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2022 adalah wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan kapitalistik. Oleh karena itu PP Nomor 28 Tahun 2022 bisa diajukan uji materi untuk mengetahui keabsahan pembentukannya,” ujar Agus Riwanto.

Sementara itu Farco Siswiyanto Raharjo mengatakan PP Nomor 28 Tahun 2022 sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Harusnya, penerbitan PP tersebut melibatkan berbagai instansi terkait dengan memperhatikan akuntabilitas, profesional, integritas, dan rekam jejak para pembuat kebijakan.

“PP Nomor 28 Tahun 2022 dari aspek kebijakan publik sangat condong pada kepentingan investasi dan pengusaha ketimbang nilai keadilan yang hakiki. Bayangkan saja PP Nomor 28 Tahun 2022 itu bisa mencabut hak kepemilikan seseorang atas aset yang dimilikinya walau dirinya tidak melakukan hutang piutang. Tidak itu saja, PP Nomor 28 Tahun 2022 sangat kejam karena bisa dicekal aparat dengan seenaknya tanpa melalui proses peradilan yang fair,” ungkap Farco.

Dr. Agus Riswanto dari UNS Solo & Farco Siswiyanto menyoroti kelemahan PP Nomor 28/2022 (foto : Pandi Rubianto)

Beberapa pasal yang ada di PP Nomor 28 Tahun 2022 sangat melanggar undang-undang yang kedudukan hukumnya jauh di atas PP.  Pasal 1 di PP Nomor 28 Tahun 2022  tentang pihak yang memperoleh hak dan kualifikasi penanggung utang bertentangan dengan UU No. 49 Prp 1960 tentang PUPN, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
 
Pasal 38 Ayat (1) PP No 28/2022 tentang Pengalihan Hak Secara Paksa juga  bertolak belakang dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
 
Pasal 77 PP No. 28/2022 tentang upaya hukum  sangat “kontra” dengan  UU No 39/1999 tentang HAM yakni yang mengajukan proses hukum dan peradilan merupakan hak setiap individu dalam rangka menjamin dan mempertahankan hak-hak konstitusional.
 
Jika ini terjadi, maka kesimpulannya PP No 28/2022 sangat menutup akses terhadap keadilan (access to justice). Jangan biarkan maksud pembentukan PP sebagai peraturan pelaksanaan undang-undang justru bertentangan dengan undang-undang yang lain.

*Ari Junaedi adalah akademisi, konsultan komunikasi & kolomnis

https://www.kompasiana.com/arijunaedi9682/64d4f0c5633ebc087f3dcb73/peraturan-pemerintah-nomor-28-tahun-2028-berangus-hak-warga-negara

About admin

Check Also

Keterangan Ahli KPU/Terlapor Dr. Agus Riewanto – Pelanggaran Administratif Keterwakilan Perempuan

Apresiasi PP No. 44 Tahun 2024, Pengamat Tekankan Pentingnya Peningkatan Kesejahteraan Hakim

Selasa, 22 Oktober 2024 15:38 PM Zaki Rif’an – Nasional FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara …

Narasumber pada Debat Perdana Pilgub Jateng 2024: Adu kuat dua Jenderal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *