Detiknews.id l Surabaya – Lembaga Survei Indonesia (LSI) mendapatkan indeks kepercayaan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo yang terbaru mencapai 81,9 persen. Survei yang menyasar 83 persen dari populasi nasional dengan periode survei 1 – 8 Juli 2023 itu menjadikan sebagai report “bagus” pemerintahan Jokowi.
Hanya saja, kemonceran era Jokowi tersebut juga menyusahkan aspek hukum yang tidak bisa diabaikan sama sekali. Penegakkan hukum di masa pemerintahan Jokowi juga dinilai paling memperihatinkan.
Survei Litbang Kompas di Mei 2023 (Kompas.tv, 22 Mei 2023) menemukan penegakan hukum masih menjadi bidang yang nilai kepuasan publiknya paling rendah. Tingkat apresiasi publik terhadap kinerja penegakan hukum berada di posisi keempat terendah yaitu sebesar 59 persen. Disusul bidang ekonomi )50,0 persen), politik dan keamanan (74,4 persen), dan kesejahteraan sosial (78 persen).
Diskusi Hukum bertemu “Memperteguh Komitmen Penegakan Hukum di Indonesia Membedah Konstruksi Peraturab Presiden Nomor 28 Tahun 2022 dari Aspek Hukum dan Kebijakan Publik,” di Solo, Jawa Tengah (Kamis, 10 Agustus 2023).
Pakar hukum Tata Negara dari Universitas Negeri 11 Maret (UNS) Surakarta. Dr. Agus Riwanto mengatakan, sebagai negara hukum Indonesia masih dibayang-bayangi oleh kekuatan para pemilik modal.
“PP Nomor 28 Tahun 2022 adalah wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan kapitalistik. Oleh karena itu PP Nomor 28 Tahun 2022 bisa diajukan uji materi untuk mengetahui keabsahan pembentukannya,” ujar Agus.
Sementara itu pengamat kebijakan publik dari Universitas Slamet Riyadi, Farco Siswiyanto Raharjo mengatakan PP Nomor 28 Tahun 2022 sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Harusnya, penerbitan PP tersebut melibatkan berbagai instansi terkait dengan memperhatikan akuntabilitas, profesional, integritas, dan rekam jejak para pembuat kebijakan.
“PP Nomor 28 Tahun 2022 dari aspek kebijakan publik sangat condong pada kepentinga investasi dan pengusaha ketimbang nilai keadilan yang hakiki,” ungkap Farco.
Dari beberapa pasal yang ada di PP Nomor 28 Tahun 2022 seperti pasal 1 tentang pihak yang memperoleh hak dan kealifikasi penanggung utang bertentangan dengan UU No. 49 Prp. 1960 tentang PUPN, KUH Perdata dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pasal 38 ayat (1) PP Nomor 28/2022 tentang Pengalihan Hak Secara Paksa begitu bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 77 PP No. 28/2022 tentang upaya hukum sangat “kontra” dengan UU No. 39/1989 tentang HAM yakni yang mengajukan proses hukum dan peradilan merupakan hak setiap individu dalam rangka menjamin dan mempertahankan hak-hak konstitusional.
Jika ini terjadi, maka kesimpulannya PP No. 28/2022 sangat menutup kemungkinan akses terhadap keadilan (access to justice). (M9)
Sumber : https://detiknews.id/hot/pp-nomor-28-tahun-2022-berpotensi-tutup-keadilan-bagi-warga-negara/