Apa Maksud Wapres Ban Serep yang Jadi Pesan FX Rudy ke Mahfud?

Foto: FX Rudy saat meyakinkan Mahfud Md bahwa dia tidak akan menjadi wapres ban serep. (dok DPC PDIP Solo)

Arina Zulfa Ul Haq – detikJateng l Selasa, 14 Nov 2023 17:43 WIB

Solo – Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan cawapres Mahfud Md tak akan menjadi ban serep. Apa maksud dari perkataan Rudy tersebut? Ini penjelasan dari pakar politik Universitas Sebelas Maret (UNS).
Salah satu dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UNS, Ignatius Agung Satyawan, menjelaskan bahwa maksud dari perkataan Rudy kemungkinan menerangkan bahwa nantinya Mahfud dan Ganjar akan sama-sama memiliki tugas masing-masing.

“Jadi seperti apa yang dikatakan oleh Rudy bahwa Pak Mahfud itu ketika nanti menjabat presiden tidak hanya sebagai ban serep. Artinya yang melaksanakan tugas presiden, lalu wakil presidennya itu menunggu perintah dari presiden, itu namanya ban serep,” terang Agung, saat ditemui detikJateng, Selasa (14/11/2023).

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sendiri tidak disebutkan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang dari wakil presiden.

“Tetapi dari apa yang dikatakan Pak Rudy itu, kelihatannya kedua orang ini, Pak Ganjar, maupun Pak Mahfud itu ketika dia nanti dilantik menjadi presiden dan wakil presiden, mereka sudah punya tugas,” tuturnya.

Menurut Agung, berkaca dari perkataan Rudy, jika keduanya dilantik sebagai presiden dan wakil presiden, mereka dapat saling berbagi tugas agar keberjalanan pemerintahan bisa lebih efektif dan tak hanya bertumpu pada presiden.

“Dugaan saya nanti Pak Wakil Presiden ini, dia diberi tugas oleh presiden untuk menjalankan fungsi-fungsi dalam kaitannya dengan keahlian beliau, misalnya dalam keahlian untuk berkaitan dengan hukum, berkaitan dengan hak asasi manusia dan sebagainya,” ujar Agung.

“Bagus, jadi memfungsikan wakil presiden, tidak hanya meriah di gambar saja, tidak hanya dekorasi saja, ada fungsinya,” imbuhnya.

Hal senada dikatakan salah satu pakar Hukum Tata Negara UNS, Agus Riewanto. Ia mengatakan maksud dari perkataan Rudy adalah nantinya Mahfud Md tak hanya akan menjadi aksesori dari presiden saja.

“Maksudnya itu wakil presiden tidak sekedar menjadi aksesori di pekerjaan presiden, karena sesuai dengan konstitusi Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 mengatakan, dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh 1 orang wakil presiden,” kata dosen Fakultas Hukum UNS ini, saat dihubungi detikJateng, Selasa (14/11/2023)

“Jadi status presiden dalam konstitusi adalah pembantu presiden, berarti dia tidak memiliki kewenangan secara khusus,” sambung dosen hukum tata negara UNS itu.

Pakar UNS: Semua Wapres Ban Serep

Ia pun menjelaskan, dalam konstitusi tidak ada kewenangan wakil presiden seperti apa, jadi tugasnya hanya mewakili saat presiden tidak ada. Oleh karena itu, menurut Agus semua wakil presiden di Indonesia selama ini juga hanya menjadi ban serep.

“Semua wakil presiden selama ini kan ban serep di Indonesia, dari Moh Hatta sampai KH Ma’ruf Amin itu semuanya ban serep. Karena dia posisi wakil itu menggantikan saat yang diwakili itu tidak ada, jadi tidak bisa wakil presiden itu bukan ban serep. Memang dia ban serep,” terang Agus.

Menurut Agus, apabila menyoal efektifitas jalannya pemerintahan, maka memang seharusnya wakil presiden memiliki kewenangan khusus, tetapi hal itu tidak diatur dalam undang-undang yang ada di Indonesia, meski dulunya sempat diusulkan agar lembaga presiden memiliki undang-undang.

“Jadi wakil presiden Indonesia itu cuma penting pada saat menjelang pemilu begini, membantu memenuhi suara sebanyak-banyaknya supaya presiden dan wakil presiden terpilih. Tapi setelah dia nanti dilantik jadi wakil presiden beneran ya tidak ada apa-apa, kecuali diberi presiden,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya akan bagus jika terdapat UU yang bisa mengatur agar wakil presiden memiliki kewenangan. Sayangnya, merupakan hal yang pasti bahwa nantinya wakil presiden hanya akan menjadi ban serep.

“Jadi itu tidak berlaku hanya untuk Pak Mahfud Md, pasti wakil presidennya Anies, Muhaimin, ya sama ban serep juga. Wakil presidennya Prabowo, Gibran juga nanti ban serep aja, nggak punya kewenangan apa-apa di konstitusi kita,” tutur Agus.

Baca artikel detikjateng, “Apa Maksud Wapres Ban Serep yang Jadi Pesan FX Rudy ke Mahfud?” selengkapnya https://www.detik.com/jateng/berita/d-7036733/apa-maksud-wapres-ban-serep-yang-jadi-pesan-fx-rudy-ke-mahfud.

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *