Polemik Mural Jokowi 404:Not Found di Tangerang, Pakar Hukum: Bukan Melanggar Simbol Negara

TRIBUN-VIDEO.COM – Mural Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertuliskan 404:Not Found di Tangerang tengah menjadi sorotan.

Pembuat mural tersebut kini bahkan diburu oleh pihak kepolisian. Terkait hal ini, ahli hukum ketatanegaraan menyatakan bahwa mural wajah presiden bukanlah melanggar simbol negara, melainkan soal etik. Hal ini disampaikan oleh ahli hukum ketatanegaraan dari Fakultas Hukum UNS, Agus Riewanto.

Dikutip dari Tribunnnews.com, Senin (16/8), Agus menjelaskan, bahwa wajah presiden bukanlah simbol negara. “Kalau ada orang menggambar mural, wajah presiden, itu bukan melanggar simbol negara, tapi ini soal etik saja,” ungkap Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/8/2021).

Agus lantas menyinggung soal produk hukum mengenai simbol negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, tercantum simbol-simbol negara yakni bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Simbol-simbol itu menunjukkan eksistensi NKRI.

Agus menambahkan, meski bukan sebagai simbol negara, dalam kebudayaan timur, presiden adalah orang yang dihormati dalam kehidupan berbangsa. “Presiden bukan simbol negara, tetapi secara kehidupan berbangsa bernegara, sebagai orang timur itu kita hormati, kita tempatkan sebagai pemimpin negara yang sepantasnya,” ujar Agus.

Menurut Agus, mural tersebut dianggap melanggar aturan apabila memang ada peraturan daerah yang mengatur. Sejumlah daerah telah menerapkan Perda ketertiban umum yang melarang adanya gambar, stiker, atau gambar sejenis di fasilitas publik. Ia menekankan, pembuat mural bukan melanggar hukum pidana, melainkan perda ketertiban umum.

Untuk itu, pelaku ditindak oleh Satpol PP, bukan kepolisian. “Itu sih seharusnya enggak sampai ke polisi ya.” “Perda itu penindakannya bukan polisi, tetapi Satpol PP.” “Maksimal denda, kalau tidak ya paling dihentikan atau dibubarkan saja,” tuturnya. Sebelumnya diberitakan, Polres Tangerang Kota tengah menyelidiki kasus mural gambar wajah presiden. Kassubag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, bahwa pembuatan mural tersebut dianggap melecehkan Presiden Jokowi. Untuk itu, pihaknya tengah bergerak untuk mengungkap pelaku.

(TribunVideo.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Mural Jokowi, Ahli Sebut Pembuat Tak Langgar Hukum Pidana: Presiden Bukan Simbol Negara, https://www.tribunnews.com/nasional/2…. Penulis: Wahyu Gilang Putranto Editor: Pravitri Retno Widyastuti

About admin

Check Also

Konsolidasi Jelang Pemilu di Wonogiri, Agus: Harus Bebas Dulu Baru Adil

Khalid Yogi l Kamis, 21 Desember 2023 | 19:18 WIB Para komisioner KPU Wonogiri beserta …

2 Nama Asal Jawa Tengah Jadi Panelis Debat Capres 2024, Ini Profilnya

Anindya Milagsita – detikJatengSelasa, 12 Des 2023 14:53 WIB Pakar hukum tata negara UNS Solo, …

Pakar Sebut Pilpres 2024 Satu Putaran Sulit Terwujud

Red: Erik Purnama Putra l Rabu 14 Feb 2024 22:47 WIB Pasangan Prabowo-Gibran saat pidato kemenangan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *