Pakar Hukum Minta MK Tidak Cawe-cawe soal Syarat Usia Capres

Andi Saputra – detikNews – Rabu, 11 Okt 2023 09:30 WIB

Agus Riewanto (ist.)

Jakarta – Pakar hukum tata negara (HTN) Dr Agus Riewanto mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) jangan ikut cawe-cawe soal syarat usia capres/cawapres. Sebab, secara teori hukum, syarat tersebut merupakan kewenangan DPR untuk menentukannya.
“Kehati-hatian memutus perkara ini penting bagi MK agar tak dituding publik sebagai bagian dari cawe-cawe MK untuk memuluskan jalan salah satu calon di gelanggang Pilpres 2024,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Pengajar HTN UNS Solo itu tetap mengapresiasi yang tinggi pada MK yang akan memutus perkara yang relatif cepat dan sebelum pendaftaran capres di KPU.

“Jika dilihat dari perspektif teori konstitusi, maka sesungguhnya yang dapat di-judicial review ke MK hanyalah kerugian yang bersifat konstitusional. Artinya norma diatur di UUD 1945. Jika kerugiannya hanya terkait dengan pengaturan di UU, maka bukan termasuk ranah perkara konstitusi sehingga bukan wewenang MK untuk memutusnya sebagaimana diatur pula di Pasal 24C UUD 1945,” ungkap Agus.

Selain itu, kata Agus, soal syarat capres/cawapres bukanlah masalah konstitusi karena UUD 1945 tidak mengatur batas usia capres/cawapres. Hal ini cukup diatur di dalam UU Pemilu.

“Sehingga syarat usia merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) dari pembuat UU yakni DPR dan Presiden mau mengatur berapa pun syarat usia capres/cawapres diserahkan secara otonom,” ungkap Agus.

Sejauh ini, imbuh Agus, beberapa putusan MK terkait perkara bukan masalah konstitusi dianggap sebagai open legal policy sehingga ditolak MK. Seperti putusan MK tentang ambang pencalonan presiden (presidential threshold) diuji berkali-kali, MK berkali-kali memutus dengan open legal policy.

“Maka MK harus berhati-hati dalam memutus perkara judicial review batas usia capres/cawapres ini. Baik membuat batas minimal diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun, atau batas maksimal 70 tahun,” kata Agus menegaskan.

Menurut Agus, perkara ini masuk wilayah politik jelang pendaftaran capres/cawapres ke KPU. Jika salah memutus, MK boleh jadi dianggap ikut dalam pusaran kompetensi perebutan capres/cawapres karena putusan ini akan mempengaruhi peta politik nasional.

“Jangan sampai MK menjadi tong sampah perkara-perkara politik yang merupakan ranah presiden dan DPR,” tutur Agus lugas.

Agus menggarisbawahi salah satu parpol penguji judicial review itu adalah PSI, yang ketumnya adalah Kaesang, putra Presiden Jokowi. Dan kuat dugaan cawapres yang diuntungkan dari putusan MK ini jika menurunkan syarat usia adalah Gibran.

“Dan Ketua MK adalah adik ipar Presiden. Berkelindannya 3 hal, yakni pemohon/pengujinya yang diuntungkan. Dan Ketua MK ini harus menjadi pertimbangan MK dalam memutus perkara ini agar marwah MK terjaga dan situasi politik nasional kondusif. Sekaligus menepis citra miring bahwa MK tidak akan ikut melanggengkan politik dinasti keluarga Presiden,” pungkas Agus.

Sebagaimana diketahui, gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah. PSI dkk meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Belakangan juga muncul gugatan dua mahasiswa UNS agar kepala daerah juga bisa jadi capres/cawpares meski belum berusia 35 tahun.

Disusul gugatan sejumlah kelompok masyarakat agar MK juga membuat batas usia maksimal, yaitu 70 tahun. Alasannya, dibutuhkan presiden dengan kondisi badan yang sehat dalam menjalankan tugas, baik fisik maupun psikologis.

Berikut syarat lengkap capres/cawapres sesuai Peraturan KPU:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. Suami/istri calon Presiden dan suami/istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter dan Badan Narkotika Nasional;
f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g.Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h.Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD;
l. terdaftar sebagai Pemilih;
m. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
n. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
p. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
q.Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s.Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau organisasi terlarang lain menurut peraturan perundang-undangan; dan
t. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6976008/pakar-hukum-minta-mk-tidak-cawe-cawe-soal-syarat-usia-capres.

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *