MK dinilai akan memutus berdasarkan pada alat bukti.
Red: Teguh Firmansyah l Rabu 10 Apr 2024 14:05 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi harus memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 sesuai prinsip keadilan.
“Prinsipnya MK harus (putuskan PHPU) berdasarkan prinsip-prinsip keadilan,” ujar Agus saat dihubungi Antara dari Jakarta.
Menurutnya, pengadilan merupakan tempat berakhirnya suatu persilangan, persengketaan dan perselisihan pemilu yang paling akhir.
Oleh karena itu, dia berharap MK bisa lebih adil dalam memproses sengketa pemilu agar para pihak mendapatkan kemanfaatan hukum. “Adil basisnya adalah kemanfaatan hukum. Itu kepastian hukum,” jelasnya.
Kendati demikian, Agus belum bisa memproyeksikan hasil putusan MK pada Senin (22/4) mendatang karena saat ini sidang masih berjalan dan banyak aspek yang akan terus diperlihatkan.
“Kita tunggu saja nanti pada tanggal 22 April sudah ada keputusan MK,” kata Agus.
Adapun tahapan PHPU baru sampai pada penyampaian bukti berupa ahli. Masih ada saksi dan fakta bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan.
“Karena pada akhirnya MK akan memutus berdasarkan pada alat bukti, itu bisa dokumen, saksi ahli dan berdasarkan keyakinan hakim serta fakta-fakta di persidangan,” tambahnya.
Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
“Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).
Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan.
Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.