3 Pandangan Pakar UNS Solo Jateng Soal DIS, Ungkap Ada Piagam Kedudukan Tertanggal 19 Agustus 1945

Pengamat Politik dan Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Peluang untuk menghidupkan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) masih terbuka. 

Ini diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara UNS, Agus Riewanto

Berikut 3 Pandangan dari Pakar UNS Solo soal DIS: 

1. Gibran Miliki Peran Besar Hidup DIS

Agus menilai Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka memiliki peluang menghidupkan kembali Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Menurutnya, dasar hukum sudah ada, tinggal kemauan politik pemangku kebijakan untuk melaksanakannya.

“Kemauan politik saja dari pemerintah pusat. Mas Gibran mumpung jadi Wapres. Atau Pak Jokowi bisa melakukan itu kalau mau. Karena Undang-Undang itu masih berlaku. Belum dicabut kan masih berlaku,” jelasnya saat dihubungi Rabu (10/7/2024).

Dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) disebutkan Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

2. Ada Piagam Kedudukan

Selain itu, ada Piagam Kedudukan tertanggal 19 Agustus 1945 yang diberikan Soekarno kepada Susuhunan Pakubuwono tertulis, “Negeri Surakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dan berdiri di belakang Pemerintah Pusat RI”.

“Dulu Daerah Istimewa memang bagian dari republik. Peneguhan kekuasaan kerajaan beralih ke republik. Kasunanan dan Mangkunegaran sudah kekuatan politik di eranya. Karena bergabung dikasih daerah istimewa. Sejarahnya sama dengan Yogyakarta,” ungkap Agus Riewanto.

Maka dari itu, menghidupkan kembali DIS murni mengenai kemauan politik saja.

3. Tak Perlu Ada Mekanisme Pemekaran

Bahkan pembentukan DIS tidak perlu menggunakan mekanisme pemekaran.

“Itu kan soal kemauan politik. Kalau Undang-Undang itu masih eksis bisa saja dibuat mekanisme baru sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. Tapi prinsip daerahnya sudah ada. Tidak perlu menggunakan pemekaran,” jelasnya.

Hanya saja, suksesi kepemimpinan Keraton Kasunanan dan Praja Mangkunegaran yang berbasis monarki absolut jauh berbeda dengan NKRI yang berbasis demokrasi.

Menurutnya, hal ini bisa dibahas kemudian.

“Itu soal lain (bertentangan dengan demokrasi). Yang penting Surakarta sudah ada legitimasi mengelola daerah istimewa. Soal bagaimana istimewa itu disesuaikan konteks zamannya. Konteks zaman sudah ada mekanisme baru,” ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 3 Pandangan Pakar UNS Solo Jateng Soal DIS, Ungkap Ada Piagam Kedudukan Tertanggal 19 Agustus 1945, https://solo.tribunnews.com/2024/07/11/3-pandangan-pakar-uns-solo-jateng-soal-dis-ungkap-ada-piagam-kedudukan-tertanggal-19-agustus-1945.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso

About admin

Check Also

Keterangan Ahli KPU/Terlapor Dr. Agus Riewanto – Pelanggaran Administratif Keterwakilan Perempuan

Apresiasi PP No. 44 Tahun 2024, Pengamat Tekankan Pentingnya Peningkatan Kesejahteraan Hakim

Selasa, 22 Oktober 2024 15:38 PM Zaki Rif’an – Nasional FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara …

Narasumber pada Debat Perdana Pilgub Jateng 2024: Adu kuat dua Jenderal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *