Pengamat UNS Jateng Ungkit Gerakan Anti-Swapraja Penghalang Terbentuknya Daerah Istimewa Surakarta

Ikon Kota Solo patung Slamet Riyadi yang berada di kawasan Gladag, Jalan Slamet Riyadi

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Gerakan Anti-Swapraja menjadi salah satu penghalang kenapa Daerah Istimewa Surakarta (DIS) gagal terbentuk di masa awal kemerdekaan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto, menjelaskan hal ini membuat wilayah Surakarta dimasukkan sebagai bagian dari Provinsi Jawa Tengah.

“Saat itu ada gerakan anti-swapraja yang tidak menginginkan Surakarta dipimpin dua kerajaan itu. Waktu itu dibuatlah Pemerintah Kota Surakarta sementara dimasukkan Provinsi Jawa Tengah sama dengan Kabupaten Magelang waktu itu,” jelasnya saat dihubungi Rabu (10/7/2024).

Surakarta sempat memiliki semacam keistimewaan di zaman pemerintahan Hindia Belanda.

Daerah ini berstatus Vorstenlanden atau swapraja, yaitu daerah yang berhak memerintah sendiri atau tidak diatur seperti daerah lain.

Namun, pada tahun 1946 saat pembentukan Daerah Istimewa Surakarta tidak pernah ada kesepakatan antara Keraton Kasunanan dan Praja Mangkunegaran.

Saat itu, ada 200 lebih swapraja.

Nasib swapraja di Surakarta sama dengan daerah lain dimana gelombang anti-swapraja mengalahkan pemerintahan monarki.

Namun, Yogyakarta yang sempat menjadi ibu kota menjadi salah satu faktor kenapa kestimewaannya bisa diteguhkan hingga kini.

Inilah yang membuatnya selamat dari gerakan anti-swapraja.

“Berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada waktu itu ditunjuk Gubernur Sri Sultan Wakilnya Pakualam. Untuk kasus Kasunanan dan Mangkunegaran tidak bisa bersatu,” terangnya.

Status Istimewa Surakarta secara yuridis diatur dalam Penetapan Pemerintah No. 16/SD tahun 1946 dan Surat Wakil Presiden tanggal 12 September 1949.

Sebagai dasar hukum diundangkan UU No 10 tahun 1950 adalah UU No 22 tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah.

Menurutnya, pembentukan DIS hanya persoalan kemauan politik saja.

Pembentukan provinsi ini pun tidak perlu melakukan pemekaran yang kini telah dimoratorium.

“Undang-Undang Daerah Istimewa Surakarta belum dicabut. Ini soal kemauan politik aja sebenarnya. Kalau mau dihidupkan lagi bisa. Kebijakannya tidak menggunakan pemekaran tapi menggunakan peraturan lama tadi. Saya kira itu lebih strategis,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengamat UNS Jateng Ungkit Gerakan Anti-Swapraja Penghalang Terbentuknya Daerah Istimewa Surakarta, https://solo.tribunnews.com/2024/07/11/pengamat-uns-ungkit-gerakan-anti-swapraja-penghalang-terbentuknya-daerah-istimewa-surakarta-jateng.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hanang Yuwono

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *