Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Pakar UNS Solo Jateng: Tak Perlu Pemekaran, UU Masih Berlaku

TribunSolo.com Kamis, 11 Juli 2024 09:21 WIB | Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso

Ikon Kota Solo patung Slamet Riyadi yang berada di kawasan Gladag, Jalan Slamet Riyadi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Pakar Hukum Tata Negara UNS, Agus Riewanto menilai pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) tak perlu melalui mekanisme pemekaran.

Menurutnya, Peraturan perundang-undangan yang mengatur keistimewaan Surakarta masih berlaku karena belum ada penghapusan dari status ini.

“Kalau provinsi Surakarta secara hukum Daerah Istimewa masih eksis. Undang-undang Daerah Istimewa Surakarta belum dicabut tahun 1950. Itu masih berlaku,” jelasnya saat dihubungi Rabu (10/7/2024).

Hanya saja, menurutnya peraturan perundang-undangan ini tidak bisa dilaksanakan karena pada waktu itu secara sejarah tidak ada kepemimpinan lokal dua kerajaan yang bersatu menjadi pemimpin daerah dan wakilnya.

Status Istimewa Surakarta secara yuridis diatur dalam Penetapan Pemerintah No. 16/SD tahun 1946 dan Surat Wakil Presiden tanggal 12 September 1949. Sebagai dasar hukum diundangkan UU No 10 tahun 1950 adalah UU No 22 tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah.

Menurutnya, pembentukan DIS hanya persoalan kemauan politik saja. Pembentukan provinsi ini pun tidak perlu melakukan pemekaran yang kini telah dimoratorium.

“Undang-Undang Daerah Istimewa Surakarta belum dicabut. Ini soal kemauan politik aja sebenarnya. Kalau mau dihidupkan lagi bisa. Kebijakannya tidak menggunakan pemekaran tapi menggunakan peraturan lama tadi. Saya kira itu lebih strategis,” jelasnya.

Status penetapan pemerintah tentang keistimewaan Surakarta dianggap masih sah di mata hukum diperkuat dalam Piagam Kedudukan tertanggal 19 Agustus 1945 yang diberikan Soekarno kepada Susuhunan Pakubuwono tertulis, “Negeri Surakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dan berdiri di belakang Pemerintah Pusat RI”. 

Ia yang merupakan anak dari KPH Wirodiningrat (Alm) yang saat itu dipercaya sebagai juru tulis Pamong Projo Surakarta hingga menjadi sekretaris Sri Susuhunan Pakubuwono XII, memiliki dokumen dan arsip lengkap tentang suasana kebatinan perjalanan sejarah daerah Surakarta.

Hanya saja, perlu dilakukan penyesuaian untuk merancang undang-undang baru agar relevan dengan perkembangan otonomi daerah yang dilaksanakan sekarang. “Kalau perkembangan tinggal didesain sedemikian rupa,” paparnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Pakar UNS Solo Jateng: Tak Perlu Pemekaran, UU Masih Berlaku, https://solo.tribunnews.com/2024/07/11/wacana-daerah-istimewa-surakarta-pakar-uns-solo-jateng-tak-perlu-pemekaran-uu-masih-berlaku.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso

About admin

Check Also

Pengamat: Komunikasi media sosial tingkatkan elektabilitas Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) didampingi Presiden PKS Ahmad Syaikhu (keempat kanan) menjawab pertanyaan …

Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com …

Pengamat: Ada 2 Alasan Pembangunan Solo Tetap Berlanjut, meski Gibran Mundur

Candra Septian Bantara , Ahmad Mufid AryonoJumat, 19 Juli 2024 – 17:31 WIB SOLOPOS.COM – Pengamat politik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *