Pakar: MK Harus Putuskan Sengketa Pemilu Sesuai Prinsip Keadilan
MK dinilai akan memutus berdasarkan pada alat bukti. Red: Teguh Firmansyah l Rabu 10 Apr 2024 14:05 WIB Ketua MK Suhartoyo (kanan) dan Hakim MK Saldi Isra (kiri) REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi harus memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 sesuai prinsip keadilan. "Prinsipnya MK harus (putuskan PHPU) berdasarkan prinsip-prinsip keadilan," ujar Agus saat dihubungi Antara dari …
Read More »