Benarkah Jabatan Wakil Presiden Cuma Ban Serep Presiden

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Kepresidenan, Istana Negara, Jakarta, 21 Maret 2025. Tempo/Imam Sukamto

Tempo.co. Hendrik Yaputra, 12 Juni 2025 | 06.00 WIB

Kedudukan wakil presiden tidak strategis, tak signifikan, bahkan menjadi ban serep presiden. Tapi jadi rebutan partai politik.

SEJUMLAH pakar hukum tata negara mengatakan kedudukan wakil presiden (wapres) di Indonesia tidak terlalu strategis dan kekuasaannya tak signifikan. Jabatan wapres kerap dianggap hanya menjadi rebutan politik, tidak memiliki pengaruh dalam pemerintahan, bahkan sekadar ban serep.

Dosen hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya memiliki kewenangan menggantikan Presiden Prabowo Subianto bila berhalangan. Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan wakil presiden sampai habis masa jabatannya. “Kalau berhalangan hadir atau bahkan meninggal, wapres yang menggantikan. Makanya, falsafahnya ban serep,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 11 Juni 2025.

Dasar hukum sistem ketatanegaraan dalam konstitusi mengatur kedudukan dan tugas presiden serta wakil presiden berturut-turut dalam: Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 6 ayat (2), serta Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 UUD 1945. Kedudukan seorang wakil presiden tidak dapat dipisahkan dengan presiden sebagai satu kesatuan pasangan jabatan yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum. Kedudukan wakil presiden jauh lebih tinggi dan penting ketimbang jabatan menteri.

Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Istana Negara, Jakarta, 21 Maret 2025. Tempo/Imam Sukamto

Dihubungi secara terpisah, guru besar bidang ilmu hukum perundang-undangan di Universitas Sebelas Maret, Surakarta Agus Riewanto, mengatakan presiden memegang kekuasaan pemerintah dalam sistem presidensial. Kekuatan eksekutif ada di tangan presiden. Menurut dia, dalam konstruksi seperti itu, wapres sekadar membantu. “Wapres bukan cabang kekuasaan sendiri,” ujar Agus saat dihubungi, Rabu, 11 Juni 2025.

Undang-Undang Dasar 1945 tak menjabarkannya dan memang, dalam banyak sejarah dunia, hampir semua wapres memainkan peran pasif. Agus menjelaskan, wapres hanya menjalankan kekuasaan berdasarkan penugasan atau pendelegasian presiden. Aturan itu tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 UUD 1945. Isinya, presiden dalam melaksanakan kewajibannya dibantu satu wakil presiden. “Jadi membantu dalam konteks pendelegasian wewenang,” katanya.

Menurut Agus, wapres tidak punya kekuasaan mandiri dan hanya memiliki tugas mendampingi presiden. Bila presiden berhalangan, wapres yang menggantikan. Wapres juga harus melaksanakan tugas yang didelegasikan presiden. 

Agus menuturkan tidak ada aturan terikat yang mengatur pembagian tugas antara presiden dan wakil presiden. Pembagian tugas itu wewenang presiden. Pembagian tugas juga merupakan konsensus antara presiden dan wapres. Dia mencontohkan, mantan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, yang diminta berfokus pada bidang ekonomi syariah. Fokus itu merupakan perintah Presiden Joko Widodo selama masa jabatan keduanya pada periode 2019-2024. 
 
Saat ini, Agus belum melihat tugas yang diberikan Prabowo kepada Gibran. Dia juga belum melihat aturan turunan untuk memberikan perintah kepada Gibran, termasuk berupa keputusan presiden (keppres). Agus yakin tak adanya permintaan untuk berfokus pada satu bidang tidak akan menghambat langkah Gibran. Sebab, pada dasarnya, kewenangan wapres hanya sebagai pembantu presiden. “Jadi itu kemauan politik presiden. Ada atau tidak adanya keppres, tak ada kewajiban membuat tugas dan wewenang untuk wapres,” ujar Agus.

Meski begitu, kata Agus, perlu segera dirumuskan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan. Regulasi itu penting untuk memastikan batasan-batasan tugas, pokok, fungsi, dan kewenangan presiden serta wapres. Kepastian itu juga diperlukan untuk membatasi sejauh mana presiden bisa melakukan cawe-cawe dalam pemilu serta sejauh mana batasan presiden bersikap dalam pemilu. “Sejauh mana dia boleh meng-endorse calon yang disiapkan untuk periode berikutnya, atau sejauh mana wewenang kampanye. Itu perlu diatur,” katanya.

Tidak hanya itu, Agus melanjutkan, undang-undang itu diperlukan karena semakin banyak lembaga-lembaga presiden, seperti Kantor Staf Presiden, Kantor Komunikasi Presiden, dan utusan khusus presiden. “Undang-Undang Lembaga Kepresidenan perlu mengatur tupoksi dan wewenang mereka,” ucapnya. 

Dihubungi secara terpisah, Ketua Program Studi Doktor Hukum di Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan semua keputusan ada di tangan presiden. Dia menegaskan, wapres tidak bisa membuat sebuah keputusan. Bila wapres memgambil atau keputusan sendiri, hal itu akan menjadi masalah dalam sistem presidensial. 

Dia lantas mencontohkan, mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, pernah mengeluarkan surat keputusan wakil presiden tentang pembentukan Tim Nasional Penanganan Bencana Aceh pada 2005. Menurut dia, wapres tidak bisa membuat produk hukum. Sebab, produk hukum dalam sistem presidensial hanya mengenal peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan keputusan presiden. “Tidak ada keputusan wakil presiden,” ujar Charles saat dihubungi. Rabu, 11 Juni 2025.

Charles menilai tidak perlu membentuk UU Lembaga Kepresidenan untuk mengatur pembagian tugas antara presiden dan wapres. Menurut dia, pembagian tugas malah akan membuat adanya dua kewenangan dalam eksekutif. Dia khawatir pembagian tugas itu berpotensi membuat kebijakan tidak sejalan. “Kalau tidak sinkron bagaimana? Jadi tidak mungkin membagi dua eksekutif. Eksekutif hanya tunggal,” ujarnya.

Adapun Staf khusus Wapres Gibran Rakabuming, Suwardi, mengatakan belum bisa memberikan komentar. Dia mengatakan belum mendapatkan mandat untuk memberikan penjelasan. “Saya belum dapat mandat,” ujarnya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Rabu, 11 Juni 2025.

Tempo mencoba menghubungi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi untuk mendapat komentar penjelasan terbaru soal pembagian tugas presiden serta wapres. Namun keduanya belum merespons. ●

Sumber : https://www.tempo.co/politik/ban-serep-gibran-rakabuming-raka-1674645

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *