- Kurniawan, espos.id
- Kamis, 8 Mei 2025 – 00:48 WIB

Esposin, SOLO — Wacana pemakzulan Wakil Presiden atau Wapres, Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana diusulkan oleh Forum Purnawirawan TNI disebut sebagai hal yang mungkin dilakukan tapi itu tidak mudah.
Pendapat tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, saat diwawancara Espos melalui telepon WhatsApp (WA), Rabu (7/5/2025).
Agus menyebut pergantian Presiden dan Wapres bisa dilakukan, karena memang diwadahi dalam konstitusi RI. Tapi proses untuk melakukan pergantian tersebut, menurut dia, tidak mudah.
“Bisa tapi tidak mudah. Bukan tidak mungkin, mungkin saja. Tergantung kemauan politik. Karena memang memberhentikan Presiden dan Wapres itu mekanisme politik,” ujar dia.
Agus mengatakan bisa atau tidaknya memberhentikan Presiden atau Wapres tergantung konstelasi politik di DPR. Bila DPR menghendaki dan bisa membuat alasan konstitusional, menurut Agus, bisa saja.
“Tergantung konstelasi politik di DPR. Kalau mereka menghendaki dan bisa membuat alasan-alasan konstitusional, ya bisa saja. Kan ada beberapa syarat ya untuk bisa memakzulkan,” kata dia.
Syarat-syarat pemakzulan Presiden dan Wapres misalnya melakukan tindak pidana korupsi, perbuatan tercela, lalu tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wapres. Bila syarat itu terpenuhi, proses pemakzulan bisa dilakukan.
“Kalau mereka bisa membuktikan itu, dibawa ke ranah politik, dibawa ke MK, kemudian di sidang paripurna kan memenuhi syarat, ya bisa saja. Sesuatu tidak mungkin, hanya saja sulit,” urai dia.
Usulan penggantian Presiden atau Wapres bisa dilakukan para anggota DPR RI. Tinggal usulan itu akan bergulir hingga tahap sidang paripurna atau tidak, termasuk pengambilan keputusan.
“Lalu keputusan DPR dibawa ke MK. Oleh MK akan memutus apakah sama atau tidak dengan dakwaan DPR. Kalau MK menyatakan sama dengan DPR, akan dibawa ke sidang paripurna MPR,” kata dia.
Tanggapan MPR
Agus mengatakan keputusan MK tidak bersifat mengikat di sidang paripurna MPR. “Nanti tergantung kemauan politik MPR. Bila 50 persen plus satu anggota MPR tidak menyatakan salah ya meskipun keputusan MK itu salah, Presiden atau Wapres tidak bisa dimakzulkan,” terang dia.
Sehingga, menurut Agus, keputusan itu satu-satunya keputusan MK yang tidak bersifat final dan mengikat. “Karena memberhentikan Presiden dan Wapres itu menggunakan mekanisme politik, bukan mekanisme hukum. Jadi tidak mudah mengganti Presiden dan Wakil Presiden,” tegas dia.
Sebagaimana diberitakan, wacana pemakzulan Wapres Gibran masuk dalam delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, memberikan tanggapannya terkait tuntutan tersebut dan mengatakan Presiden Prabowo Subianto mencermati dan menghargai pernyataan sikap para purnawirawan TNI.
Namun demikian, Wiranto menekankan kendati memiliki jabatan sebagai Panglima Tertinggi TNI, Presiden juga memiliki keterbatasan. “Sehubungan dengan surat usulan atau saran-saran dari Forum Purnawirawan TNI yang isinya delapan poin ya, delapan butir itu” ujar Wiranto di Kantor Presiden, Kamis (24/4/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menegaskan berpegang teguh pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Presiden serta Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Hal itu dia sampaikan merespons soal salah satu poin dalam tuntutan Forum Purnawirawan yang mengusulkan untuk mengganti Wakil Presiden Gibran melalui MPR. “Kita berpegang pada konstitusi saja, hasil Pemilu sudah disahkan oleh KPU, kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik Presiden dan Wapres,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut, Waketum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku MPR sejauh ini masih belum menerima secara resmi soal tuntutan untuk mengganti posisi Wapres Gibran. “Belum, sampai saat ini masih belum. Kalau pun ada, nati pasti akan dibahas di Rapat Pimpinan MPR,” beber Eddy.