Sempat Disemprit Istana, Program Lapor Mas Wapres Jalan Terus. Ada Apa?

Lapor Mas Wapres Jalan Terus

Hendrik Yaputra, Tempo.co, 12 Juni 2025 | 06.00 WIB

Program Lapor Mas Wapres sempat tidak terdengar kabarnya sejak November 2024. Wapres bukan cabang kekuasaan sendiri.

TUJUH bulan sudah posko program Lapor Mas Wapres dibentuk di kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta Pusat. Lama tak terdengar kegiatannya, program bentukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejak 11 November 2024 itu kembali muncul publikasinya pada awal pekan pertama Juni 2025.

Pelaksana tugas Sekretaris Wakil Presiden Al Muktabar mengatakan Gibran meminta program tersebut tidak jalan di tempat atawa stagnan. “Penyempurnaan sistem dan prosedur diperlukan agar birokrasi bisa lebih cepat merespons, lebih akurat dalam menangani, dan lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat,” ujar Muktabar dalam keterangan resminya pada Senin, 9 Juni 2025.

Tempo menyambangi posko tersebut pada Rabu, 11 Juni 2025. Puluhan kursi berwarna biru tersusun rapi di depan posko Lapor Mas Wapres di kantor Sekretariat Wakil Presiden. Hanya satu orang tampak duduk menunggu giliran untuk dipanggil dan melaporkan keluhannya pada Rabu pagi itu, sekitar pukul 08.30 WIB. 

Suasana posko pengaduan masyarakat Lapor Mas Wapres di Istana Wapres, Jakarta, November 2024. Tempo/Subekti

Sejak program Lapor Mas Wapres dibuka pada 11 November 2024, tidak semua masyarakat yang datang diterima dan ditampung keluhannya oleh penyelenggara. Kuota untuk aduan Lapor Mas Wapres dibatasi 50-60 orang tiap hari, bergantung pada jenis aduan. Posko dibuka pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Staf Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden bernama Andri mengatakan jumlah warga yang mengadu dengan datang ke lokasi menurun sejak program Lapor Mas Wapres dibuka pada Senin, 11 November 2024. Rata-rata yang datang sekitar 10 orang. 

“Masyarakat lebih banyak mengadu melalui online,” kata Andri—menolak menyebutkan nama lengkapnya karena sungkan kepada atasannya—saat ditemui di depan pintu masuk kantor Sekretariat Wakil Presiden. Registrasi Lapor Mas Wapres bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu mengirim data serta keluhannya lewat aplikasi perpesanan WhatsApp atau datang langsung ke posko. 

Media diminta tidak meliput suasana di dalam posko Lapor Mas Wapres. Andri menolak menjelaskan alasannya. Dia meminta agar menghubungi Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden Rusmin Nuryadin. Tempo menghubungi dan menawari Rusmin untuk diwawancara. Namun, hingga berita ini ditulis, dia tidak kunjung membalas pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan. 

Tempo menemui Matuah, warga Menteng, Jakarta, setelah keluar dari posko. Perempuan 67 tahun itu meminta Gibran memberikan bantuan sosial. Tukang jahit ini mengatakan tidak pernah mendapat jatah bansos dari pemerintah setempat. “Saya tidak bersuami, tapi tak pernah mendapat jatah bansos,” ujarnya saat ditemui di luar gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025. 

Matuah datang ke posko sekitar pukul 08.45 WIB. Dia mendapat nomor antrean 6. Tanpa perlu menunggu, Matuah mengatakan langsung diwawancarai staf Lapor Mas Wapres. Lebih-kurang 30 menit laporannya diterima dan dijanjikan segera diproses. Matuah diminta menunggu 14 hari kerja. “Nanti informasi diterima atau tidak, laporan akan disampaikan melalui WhatsApp,” ucapnya menirukan petugas posko. 

Watiyah, warga Bandung, Jawa Barat, mengeluhkan hal yang berbeda. Perempuan 45 tahun itu mulanya mengirim keluhan beserta datanya melalui aplikasi perpesanan pada 2 Desember 2024. Namun dia kemudian diminta datang ke posko Lapor Mas Wapres pada Rabu, 11 Juni 2025. “Saya cukup lama menunggu,” katanya.

Dia menuturkan berangkat pagi-pagi dari Bandung untuk mengetahui perkembangan aduan dan laporannya. Sekitar pukul 11.00 WIB, Watiyah tiba di posko. Saat diwawancarai staf Lapor Mas Wapres, pedagang kue ini meminta Gibran meringankan beban utangnya sebesar Rp 25 juta. Uang tersebut untuk mengobati anaknya yang sakit sekaligus biaya hidup. Penghasilan sekitar Rp 80 ribu sehari dari berjualan kue tidak bisa menutup utangnya. “Suami saya sakit. Jadi saya pencari nafkah utama,” tuturnya.

Watiyah tidak meminta pemerintah melunasi utangnya. Dia hanya meminta pemerintah membantunya meminjamkan uang ke bank. “Buat modal usaha lagi. Nanti saya yang mencicil,” katanya. Namun, kata Watiyah, Lapor Mas Wapres menolak permintaan tersebut. Watiyah diminta mengadu ke Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Al Muktabar mengatakan program Lapor Mas Wapres telah menindaklanjuti 7.590 aduan masyarakat dari berbagai daerah. Laporan yang diterima mencakup beragam hal, seperti pendidikan, keuangan, pertanahan, dan bantuan sosial. Beberapa kasus telah ditangani, seperti bantuan keringanan cicilan kredit, pengaktifan kembali bantuan pendidikan untuk anak sekolah, penyelesaian sengketa tanah, dan penerbitan sertifikat.

Dia menjelaskan, sebagian besar laporan disampaikan melalui kanal WhatsApp (72,05 persen). Adapun 27,95 persen laporan lain disampaikan secara langsung melalui kanal tatap muka setelah pelapor melakukan registrasi di laman resmi Lapormaswapres.id.

Sumber Tempo di lingkaran Istana menuturkan program Lapor Mas Wapres mulanya mendapat perhatian besar dari masyarakat. Namun, lambat laun, program ini diputuskan untuk tidak banyak dipublikasikan atau mendapat liputan media. Gibran, kata sumber ini, tidak mau dianggap melangkahi Prabowo sebagai presiden. Sebab, wapres hanya pembantu presiden yang tugasnya membantu dalam pemerintahan.

Masih dari sumber ini, keputusan untuk mengurangi publikasi program Lapor Mas Wapres juga didasari dinamika politik. Dinamika politik yang dimaksudkan misalnya isu matahari kembar antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo, yang dikhawatirkan juga menyeret Gibran. “Dinamika politik masih belum stabil,” ujar sumber itu pada Rabu, 11 Juni 2025.

Majalah Tempo edisi 4 Mei 2025, yang terbit pada 28 April-4 Mei 2025, berjudul “Orkes Pemakzulan Gibran” melaporkan, lima pejabat pemerintah bercerita hubungan Presiden dan Wapres tidak lagi hangat setelah pelantikan mereka pada 20 Oktober 2024. Salah satunya disebabkan oleh manuver Gibran membuat pos pengaduan Lapor Mas Wapres pada 11 November 2024. Seorang narasumber mengatakan Istana Presiden meradang karena program itu tidak pernah dibicarakan dengan Prabowo. 

Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura mengatakan program Lapor Mas Wapres bukan milik Gibran, melainkan pemerintahan Prabowo secara keseluruhan dan terintegrasi ke Sistem SP4N Lapor. “Ini bukan program Mas Wapres pribadi. Ini program pemerintah, yang artinya diketahui oleh Presiden, persetujuan, serta lembaga dan kementerian pemerintahan ini semua bergerak,” kata Prita, 14 November 2024.

SP4N Lapor atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat adalah layanan satu pintu secara nasional bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, aduan, atau permintaan informasi pelayanan publik pemerintah kepada pemerintah pusat dan daerah. 

Sumber Tempo di lingkaran Istana yang ditemui pada Juni 2025 membantah informasi bahwa Prabowo pernah meminta program Lapor Mas Wapres dihentikan. Namun sumber itu membenarkan bahwa publikasi pos pengaduan program itu diminta dikurangi.

Pada pertengahan Mei 2025, sumber yang sama menuturkan sejumlah pejabat Istana Wapres menggelar rapat dengan Gibran. Pertemuan itu membahas evaluasi kinerja Lapor Mas Wapres dan rencana untuk mempublikasikan secara berkala jumlah aduan yang telah ditangani setiap enam bulan. 

Pertemuan itu juga membicarakan masih pentingnya program Lapor Mas Wapres karena dianggap sangat strategis sehingga bisa menyelesaikan masalah lintas kementerian dan lembaga. Walhasil, Gibran sepakat mempublikasikan kinerja Lapor Mas Wapres kepada publik. Namun sumber ini tidak mengetahui apakah Gibran sudah menyampaikan hal tersebut kepada Prabowo atau tidak. 

Staf khusus Gibran, Suwardi, saat dimintai konfirmasi, mengatakan belum bisa memberikan komentar. Alasannya, dia belum mendapat mandat untuk memberikan keterangan kepada media. “Saya belum mendapat mandat,” katanya dalam pesan WhatsApp, Rabu, 11 Juni 2025.

Tempo sudah menghubungi staf khusus Gibran, Tina Talisa dan Achmad Adhitya. Tempo juga menghubungi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Namun, hingga berita ini ditulis, mereka belum merespons.

Suasana posko pengaduan masyarakat Lapor Mas Wapres di Istana Wapres, Jakarta, November 2024. Tempo/Subekti

Program yang Menggunakan APBN Harus Diaudit

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ombudsman Indonesia Mohammad Najih menilai program Lapor Mas Gibran merupakan upaya meningkatkan akses masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aduan terhadap pelayanan publik. Dalam situasi itu, Najih mengatakan, Ombudsman sebagai lembaga pengawas kebijakan publik perlu bersinergi untuk memilah kewenangan dengan Lapor Mas Wapres. 

“Kami perlu bersinergi untuk memilah kewenangan, apa yang menjadi yurisdiksi dan kompetensi Ombudsman. Jangan sampai campur aduk,” kata Najih dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Juni 2025. Namun dia tidak memberikan penjelasan lebih detail perihal sinergi yang dimaksudkan tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Andreas Hugo Pareira mengatakan program Lapor Mas Wapres menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Karena itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut mengatakan Lapor Mas Wapres perlu diaudit untuk melihat manfaatnya. “Perlu diaudit efektivitasnya. Sebanyak 7.590 aduan masyarakat yang diterima tersebut tindak lanjutnya seperti apa?“ ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Juni 2025.

Dia mengkritik program ini yang ketika awal sosialisasi ramai menjadi perbincangan publik, tapi makin lama tidak tampak aksi dan publikasinya. “Atau jangan-jangan masyarakat hanya disuruh lapor, lalu selesai lapor, ya sudah. Selesai begitu saja tanpa ada follow up. Kalau ini terjadi, ini program yang gagal,” tutur Andreas.

Guru besar bidang ilmu hukum perundang-undangan Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riewanto, mengatakan, dalam sistem presidensial, presiden memegang kekuasaan pemerintah. Kekuatan eksekutif ada di tangan presiden. Wapres hanya membantu. “Wapres bukan cabang kekuasaan sendiri,” ucap Agus saat dihubungi pada Rabu, 11 Juni 2025.

Karena itu, menurut dia, program Lapor Mas Wapres tidak bisa dieksekusi oleh wapres. Ujung laporan masyarakat harus mendapat izin dari presiden. Setelah itu, presiden akan meminta menteri mengeksekusi laporan itu. Bila tidak mendapat izin, program ini menjadi tidak bermanfaat. “Jadi tidak banyak fungsinya karena hanya menampung. Sebab, wapres tidak punya wewenang mengeksekusi.” ●

Sumber : https://www.tempo.co/politik/program-lapor-mas-wapres-gibran-1674661

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *