Kolom Kompas, Kamis, 19 Juni 2025 mengkonfirmas fenomena “Yudisialisai Politik” pergeseran penentu penyelesain problem cacat formil dan materil UU dalam legislasi di Indonesia dari ranah DPR dan Presiden ke ranah pengadilan.
Melahirkan dominasi salah satu cabang kekuasaan dan melemahkan cabang lain. Penyebab utamanya karena buruknya proses legislasi teknokratik di DPR dan Presiden.
