© 2026 Prof. Dr. Agus Riwanto, SH., MH.
MA tanpa diminta seharusnya berani menerbitkan surat edaran untuk mengatur pembatasan praperadilanKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kali ketiga kembali dikalahkan oleh gugatan praperadilan yang diajukan[…]