Opini saya, di Media Indonesia, Selasa, 7 Agustus 2018, “Konstitusionalitas Pembatasan Jabatan Wakil Presiden”. Berikut ini adalah resio legis jawaban UUD 1945 dari apek original intent, gramatikal, historis dan konseptual mengapa perlu pembatasan jabatan kekuasaan Wakil Presiden RI. Rasanya tak ada celah bagi MK RI untuk mengabulkan permohonan para pihak yg ingin mebelokkan UUD 1945 ke arah kepentingan politik sesaat. Mari kita jaga kemurniaan UUD 1945. (https://www.google.com/…/176892-konstitusionalitas-pembatas…).
