
KOMPAS.com – Pengesahan UU Cipta Kerja ramai-ramai ditolak oleh berbagai elemen masyarakat sipil.
Massa pekerja/ buruh di berbagai daerah, misalnya, menggelar aksi unjuk rasa diikuti mogok kerja pada 6 hingga 8 Oktober. Aksi itu juga diikuti mahasiswa.
Mereka menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang isinya dianggap merugikan masyarakat. Proses pembentukannya pun dinilai minim pelibatan publik.
Elemen buruh tengah mempertimbangkan akan melakukan judicial review atau uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menuturkan, pertimbangan uji materi tersebut merupakan salah satu langkah litigasi dalam melanjutkan perlawanan menolak UU Cipta Kerja.
Adapun pertimbangan judicial review tersebut berangkat dari adanya deretan pasal-pasal yang mengurangi hak pekerja.
Lantas, seperti apa tata cara dan syarat judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi?
Bisa uji materi ke MK
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto menyatakan, bagi para pihak yang keberatan atas terbitnya UU Cipta Kerja ini bisa melakukan uji materi atau judicial review ke MK.
Hal itu, kata Riwanto, juga sudah diatur dalam Pasal 24 C UUD 1945.
“Kan sudah diatur dalam Pasal 24 huruf C UUD 1945 itu mengatur mengenai MK, salah satunya melakukan uji materi terhadap UU yang bertentangan dengan UUD 1945,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
Menurutnya pihak yang merasa dirugikan bisa menguji dan menafsirkan apakah UU ini bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan norma-norma di dalam UUD 1945.
Dalam hal ini, pertama harus melihat dahulu aspek-aspek kerugian konstitusional yang diderita oleh para pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya UU ini.
“Kerugian konstitusional itu bisa menyangkut sesuatu yang bersifat langsung, artinya, kalau ada pasal atau ayat di dalam UU itu secara langsung hak seseorang dirugikan,” jelas Agus.
“Kedua, kerugian potensial. Artinya kerugian itu belum nyata, tetapi kalau nanti UU itu diundangkan, ada masyarakat yang dirugikan,” imbuhnya.
Prinsip uji materi
Agus menambahkan, uji materi ke MK memiliki dua prinsip.
Pertama, yang diuji bisa bersifat formil. Artinya, apakah UU itu secara hukum acara pembuatannya sudah sesuai seperti yang diatur dalam UU.
“Kan ada UU yang mengatur mengenai bagaimana tata cara membuat peraturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Agus.
Kedua, yang diuji bisa bersifat materil.
Dengan kata lain meminta MK untuk menguji apakah isi pasal-pasal dan ayat-ayat di UU itu apakah melanggar UUD 1945 atau tidak.
Judicial review
Melansir indonesia.go.id, judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.
Dalam praktiknya, judicial review Undang-Undang terhadap UUD 1945 dilakukan oleh MK.
Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Mengenai judicial review ke MK, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
- Badan hukum publik atau privat, atau
- Lembaga negara
Bagaimana prosedur pengajuan perkara untuk judicial review MK?
Pengajuan permohonan judicial review ke MK diajukan langsung ke gedung MK di Jakarta atau bisa secara online melalui laman http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/.
Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia baku, ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dan dibuat dalam 12 rangkap.
Permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud, disertai bukti pendukung dengan sistematika:
- Identitas dan legal standing Posita
- Posita petitum
- Petitum
Prosedur pendaftarannya sebagai berikut:
a. Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera.
- Belum lengkap, diberitahukan
- 7 (tujuh) hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi
b. Registrasi sesuai dengan perkara.
- 7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi untuk perkara.
- Setelah berkas permohonan Judicial Review masuk, maka dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu) akan ditetapkan jadwal sidang. Para pihak berperkara kemudian diberitahu/dipanggil, dan jadwal sidang perkara tersebut diumumkan kepada masyarakat.
Selain itu, perlu juga diketahui tentang pemberian salinan permohonan saat memasukkan berkas permohonan ke MK.
- Pengujian Undang-Undang Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung
- Sengketa kewenangan lembaga negara Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon
- Pembubaran Partai Politik Salinan permohonan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan
- Pendapat DPR Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Simak, Ini Tata Cara dan Syarat Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/08/173200265/simak-ini-tata-cara-dan-syarat-uji-materi-uu-cipta-kerja-ke-mk?page=all&fbclid=IwAR1pcs8RlgDIysRhVjJzvR3ImLkLSDat_ofuh6EUMbddZ1DpmrbficGqjUU#page2.
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto