Ahli Tegaskan Indonesia Belum Memenuhi Syarat untuk Berlakukan Darurat Militer

Wacana darurat militer belakangan mencuat seiring maraknya aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Meski menuai pro dan kontra di ruang publik, para ahli hukum UNS, Agus Riwanto menegaskan bahwa kondisi Indonesia saat ini masih belum memenuhi syarat pemberlakuan status tersebut.

Unjuk rasa yang berlangsung dianggap masih berada dalam koridor konstitusi dan bagian dari proses demokrasi.

Ahli hukum mengingatkan, darurat militer hanya relevan jika negara menghadapi ancaman serius, seperti pemberontakan bersenjata atau kerusuhan besar yang benar-benar mengancam keutuhan bangsa.

Penerapan kebijakan ekstrem ini justru berisiko menimbulkan pelanggaran HAM, menutup ruang demokrasi, hingga merusak citra Indonesia di mata internasional.

Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas, Ahmad Naufal Dzulfaroh

Kreatif: Safira Nurulita

Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta

Lihat video lengkap di https://www.facebook.com/share/v/1AcQYk52Bp

CATEGORIES:

Liputan Media

Tags:

Comments are closed